Breaking News:

Apakah PPPK 2023 yang Diangkat Tahun 2024 Berhak Mendapatkan THR? Simak & Pahami Ketentuannya!

Inilah penjelasan apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 yang diangkat pada tahun 2024 berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya?

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
YouTube Salam Satu Data
Apakah PPPK mendapatkan THR? 

Hal itu karena gaji PPPK 2023 baru akan dibayarkan pada bulan April 2024.

Pada bulan tersebut Hari Raya Idul Fitri berlangsung.

Sementara itu ketentuan PPPK 2023 yang diangkat di tahun 2024 berhak mendapat THR apabila sudah menerima gaji perdana PPPK setidaknya satu bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Artinya PPPK 2023 yang berhak atas THR tahun ini adalah yang memiliki SPMT dengan tanggal 1 Februari 2024 atau sudah mendapatkan gaji perdana sebagai PPPK pada bulan Maret 2024.

(TribunNewsmaker.com/Dika Pradana)

Tags:
Ramadan2024berita viral hari iniPPPKTHR
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved