Apakah PPPK 2023 yang Diangkat Tahun 2024 Berhak Mendapatkan THR? Simak & Pahami Ketentuannya!
Inilah penjelasan apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 yang diangkat pada tahun 2024 berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya?
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
Hal itu karena gaji PPPK 2023 baru akan dibayarkan pada bulan April 2024.
Pada bulan tersebut Hari Raya Idul Fitri berlangsung.
Sementara itu ketentuan PPPK 2023 yang diangkat di tahun 2024 berhak mendapat THR apabila sudah menerima gaji perdana PPPK setidaknya satu bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Artinya PPPK 2023 yang berhak atas THR tahun ini adalah yang memiliki SPMT dengan tanggal 1 Februari 2024 atau sudah mendapatkan gaji perdana sebagai PPPK pada bulan Maret 2024.
(TribunNewsmaker.com/Dika Pradana)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Baca Juga
Ayah Kembar Siam Asal Garut Sempat Tak Tega Beritahu Istri Saat Lahiran Dulu, Nangis Karena Hal Ini |
![]() |
---|
Siapa WFT yang Ditangkap? Akun bjorkanism Aktif, Bjorka Ngaku Masih Bebas, Ancam Bocorkan Data BGN |
![]() |
---|
Momen Terakhir Zizi Kirana Video Call Suami, Masih Bahagia Masak di Kapal, Kemudian Diculik Israel |
![]() |
---|
Sosok Dokter Aaron, Amputasi Korban Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Dokter TNI, Nyawanya Ikut Terancam |
![]() |
---|
Cara Buat Akun SIAPKerja untuk Magang Fresh Graduate 2025, Ini Syarat & Cara Daftar, Siapkan Dokumen |
![]() |
---|