Apakah PPPK 2023 yang Diangkat Tahun 2024 Berhak Mendapatkan THR? Simak & Pahami Ketentuannya!
Inilah penjelasan apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 yang diangkat pada tahun 2024 berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya?
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
Hal itu karena gaji PPPK 2023 baru akan dibayarkan pada bulan April 2024.
Pada bulan tersebut Hari Raya Idul Fitri berlangsung.
Sementara itu ketentuan PPPK 2023 yang diangkat di tahun 2024 berhak mendapat THR apabila sudah menerima gaji perdana PPPK setidaknya satu bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Artinya PPPK 2023 yang berhak atas THR tahun ini adalah yang memiliki SPMT dengan tanggal 1 Februari 2024 atau sudah mendapatkan gaji perdana sebagai PPPK pada bulan Maret 2024.
(TribunNewsmaker.com/Dika Pradana)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Berita Terkait
Baca Juga
Borok Hanafi Diungkap Warga, Sering Kumpul Kebo dengan Pacar Sebelum Bunuh Tiwi Pegawai BPS Haltim |
![]() |
---|
Didemo Massa, Borok Sudewo Bupati Pati Terbongkar, Diduga Terima Suap Proyek Kereta Api, KPK Dalami |
![]() |
---|
Terungkap Keberadaan Almira saat Hanafi Bunuh Tiwi di Rumah Dinas, Sibuk Perisiapkan Pernikahan |
![]() |
---|
Peran Almira Istri Hanafi dalam Kasus Pembunuhan Tiwi, Ikut Diperiksa, Secara Tak Langsung Terlibat |
![]() |
---|
Tampang Briptu Ade Kurniawan, Polisi yang Bunuh Anak Kandung Usia 2 Bulan, Punya 3 Istri Siri |
![]() |
---|