Tok! Nadiem Makarim Tetapkan Tambahan Gaji Guru Non Sertifikasi, Cek Ketentuannya:Cair saat Ramadan?
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menetapkan tambahan gaji guru non sertifikasi, kapan mulai cairnya?
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Resmi! Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menetapkan tambahan gaji guru non sertifikasi.
Penambahan gaji guru non sertifikasi tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib guru.
Untuk tambahan penghasilan guru non sertifikasi tersebut senilai Rp750 ribu.
Mendengar kabar tersebut, tak sedikit guru yang berharap dana tersebut bisa cair selama bulan Ramadan 2024.
Meski demikian, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh sejumlah guru non sertifikasi agar mendapatkan tambahan gaji.
Diketahui, guru yang menjadi peran penting dalam memajukan pendidikan di tanah air harus dijamin kesejahteraannya.
Baca juga: Apakah PPPK 2023 yang Diangkat Tahun 2024 Berhak Mendapatkan THR? Simak & Pahami Ketentuannya!

Menteri Nadiem Makarim tidak hanya memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik saja namun bagi guru Non Sertifikasi juga diberikan tambahan penghasilan setiap bulannya.
Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan terus berupaya memberikan perbaikan pendapatan guru Non Sertifikasi di berbagai wilayah Indonesia.
Tambahan penghasilan yang telah disiapkan Menteri Nadiem Makarim tahun 2024 diperuntukkan kepada guru Non Sertifikasi dan tidak terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi.
Baca juga: 9 Negara Tetapkan 11 Maret Awal Puasa Ramadan 2024 sama dengan Muhammadiyah: Arab Saudi hingga Mesir

Menteri Nadiem Makarim sendiri telah menetapkan tambahan penghasilan guru Non Sertifikasi di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 45 tahun 2023.
Semoga dana sebesar Rp 750 ribu dapat dicairkan sebelum hari lebaran tahun 2024.
Pasalnya jika melihat bunyi aturan di dalam Permendikbud Ristek No 45 tahun 2023, tambahan penghasilan dibayarkan setiap 3 bulan sekali.
Dana tambahan penghasilan diberikan setiap bulan sebesar Rp 250 ribu.
Baca juga: Perubahan Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadan 2024, Kini Lebih Singkat: Simak & Pahami Ketentuannya!
Namun dana tersebut disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun anggaran.
Oleh sebab itu, jika melihat jadwal perayaan lebaran yang jatuh di bulan April tahun 2024, maka dapat dimungkinkan dana Rp 750 ribu dibayarkan sebelum lebaran.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Momen Terakhir Zizi Kirana Video Call Suami, Masih Bahagia Masak di Kapal, Kemudian Diculik Israel |
![]() |
---|
Sosok Dokter Aaron, Amputasi Korban Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Dokter TNI, Nyawanya Ikut Terancam |
![]() |
---|
Cara Buat Akun SIAPKerja untuk Magang Fresh Graduate 2025, Ini Syarat & Cara Daftar, Siapkan Dokumen |
![]() |
---|
14 Santri Tewas, 49 Masih Dicari Usai Pondok di Sidoarjo Ambruk, Keluarga Berharap Mukjizat Datang |
![]() |
---|
Kisah Alfatih Cakrabuana, Santri Selamat Ponpes Al Khoziny, Mimpi Jalan di Lorong Gelap & Minum Ini |
![]() |
---|