Breaking News:

Tok! Nadiem Makarim Tetapkan Tambahan Gaji Guru Non Sertifikasi, Cek Ketentuannya:Cair saat Ramadan?

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menetapkan tambahan gaji guru non sertifikasi, kapan mulai cairnya?

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
Edit by Tribunnewsmaker / Kemendikbudriset
Tok! Nadiem Makarim Tetapkan Tambahan Gaji Guru Non Sertifikasi, Cek Ketentuannya:Cair saat Ramadan? 

Perlu untuk diperhatikan guru Non Sertifikasi bahwa yang berhak mendapatkan dana Rp 750 ribu adalah guru yang telah terdaftar di Dapodik dan tidak terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi.

Selain itu, guru Non Sertifikasi juga memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta telah mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan kementerian.

Ilustrasi tambahan tunjangan
Ilustrasi tambahan tunjangan (ISTIMEWA)

Perubahan Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadan 2024, Kini Lebih Singkat: Simak & Pahami Ketentuannya!

 Simak dan pahami perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN selama Bulan Ramadan 2024

Perubahan jam kerja ASN selama Bulan Ramadan ini mulai berlaku selama memasuki bulan puasa Ramadan.

Pemerintah telah menerbitkan beberapa aturan yang ditujukan khusus untuk para aparatur sipil negara (ASN).

Aturan tesebut berlaku selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Seperti perubahan jam kerja mulai dari jadwal masuk hingga pulang kerja.

Namun hingga kini, keputusan resmi jam kerja PNS selama Ramadhan belum diumumkan pemerintah.

Sepertu diketahui, pemerintah akan menetapkan 1 Ramadhan 1445 H melalui sidang isbat yang akan diumumkan pada 10 Maret 2024.

Berkaca dari aturan tahun lalu pada Ramadhan 2023, PNS akan masuk mulai pukul 08.00 WIB pagi dan pulang kerja pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Selamat! Sri Mulyani Beri Bonus Tunjangan Uang Makan PNS 2024 Guna Daya Tahan Tubuh: Papua Tertinggi

Inilah Ramadan
Inilah Ramadan (vecteezy.com)

Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2023

Pada tahun lalu, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 06 Tahun 2023.

Aturan itu mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, maka jam kerjanya adalah sebagai berikut:

Halaman
123
Tags:
Nadiem MakarimMendikbudgajigurusertifikasiRamadan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved