Breaking News:

Materi Pelajaran

Apa yang Dimaksud Gelar Jenderal Kehormatan? Siapa yang Berhak Menerimanya di Indonesia?

Apa yang dimaksud gelar jenderal kehormatan? Siapa yang berhak menerimanya di Indonesia? Simak penjelasannya berikut.

KOMPASTV YouTube
Apa yang dimaksud gelar jenderal kehormatan? Siapa yang berhak menerimanya di Indonesia? Simak penjelasannya berikut. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apa yang dimaksud gelar jenderal kehormatan? Siapa yang berhak menerimanya di Indonesia? Simak penjelasannya berikut.

Pada Rabu, (28/2/2024), Presiden Joko Widodo menganugerahi Prabowo Subianto, gelar jenderal kehormatan bintang 4.

Dilansir dari Kompas.com, kenaikan pangkat istimewa tersebut, sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024.

Sebelumnya, pada Agustus 2022, Prabowo telah menerima gelar kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama.

Sebenarnya, apa itu gelar jenderal kehormatan bintang 4? Siapa saja penerima gelar jenderal kehormatan di Indonesia?

Apa itu gelar jenderal kehormatan bintang 4?

Menurut Dyah Novieta dalam buku Bekerja sebagai TNI AD (2008), jenderal bintang 4 adalah pangkat tertinggi yang bisa diperoleh seorang perwira TNI (Tentara Nasional Indonesia).

Di bawahnya ada Letnan Jenderal (Letjen) dengan bintang 3, Mayor Jenderal (Mayjen) dengan bintang 2, serta Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan bintang 1.

Dengan demikian, individu yang memperoleh gelar jenderal kehormatan, secara otomatis, akan mendapat bintang 4 emas.

Ilustrasi pak Jokowi menganugerahi Prabowo Subianto dalam mendapatkan gelar Bintang 4
Presiden Joko Widodo saat memasangkan tanda pangkat bintang empat untuk Prabowo Subianto saat rapat pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).(Dok. Sekretariat Presiden)

Tak hanya itu, mereka juga akan menempati posisi tertinggi dalam struktur kepangkatan TNI.

Penerima gelar jenderal kehormatan

Selain Prabowo, ada sejumlah tokoh TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang juga pernah dianugerahi gelar jenderal kehormatan.

Dilansir dari situs DPR.go.id, beberapa penerima gelar jenderal kehormatan tersebut adalah Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman.

Selain kedua tokoh tersebut, berikut nama-nama penerima gelar jenderal kehormatan:

  • Jenderal TNI (Purn) Soerjadi Soedirdja
  • Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar
  • Jenderal TNI (Purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono
  • Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan
  • Jenderal TNI (Purn) Soesilo Bambang Yudhoyono.

Sebenarnya, aturan soal pemberian gelar kehormatan di Indonesia sendiri, tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Umumnya, gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan tersebut akan diberikan kepada individu, organisasi, maupun institusi pemerintah yang berdedikasi luar biasa bagi Indonesia.

Referensi:

(KOMPAS.com/(Nirmala Maulana Achmad) | Editor: Dani Prabowo). ( Vanya Karunia Mulia Putri/Kompas.com )

Sumber:
Tags:
Jenderal TNIgelar kehormatanbintang 4
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved