Berita Viral
Pilu! Siswi SMP di Lampung Disetubuhi Bergilir oleh 10 Orang, Disekap 3 Hari Tanpa Diberi Makan
Nasib pilu dialami seorang pelajar SMP berusia 15 tahun di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, karena menjadi korban tindak asusila oleh 10 orang pria.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nasib pilu dialami seorang pelajar SMP berusia 15 tahun di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, karena menjadi korban tindak asusila oleh 10 orang pria.
Bahkan lebih mirisnya, korban yang masih berusia di bawah umur itu disekap selama 3 hari tanpa diberi makan.
Saat disekap, korban mengalami tindak pelecehan seksual oleh 10 orang pria.
Baca juga: Keliling Dunia Pakai Motor, YouTuber Wanita Dilecehkan Bergilir oleh 7 Pria di Depan Suaminya
Korban diperkosa oleh 10 orang pada 14 Februari 2024 lalu di gubuk perkebunan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan, dari hasil penyelidikan korban disekap selama 3 hari oleh para pelaku.
"Korban disekap selama 3 hari tanpa diberi makan. Selama penyekapan itu, korban mengalami kekerasan seksual," katanya saat dihubungi, Senin (11/3/2024).
Umi mengatakan, korban ditemukan pada tanggal 17 Februari 2024 setelah keluarga melakukan pencarian bersama warga.

"Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan di gubuk itu," kata dia.
Dia menambahkan, hingga saat ini kondisi korban masih mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Utara Stefanus Boyoh mengatakan, 10 orang pelaku itu berinisial D, A, H, AD, MI, DA, RO, RA, FB dan AL alias IR.
Dia mengatakan, enam orang di antaranya sudah ditangkap.
Sedangkan empat orang lain dalam pengejaran.
"Enam orang sudah kita tangkap, tiga orang masih di bawah umur, tiga orang dewasa dan 4 orang masih DPO," kata dia.
Pelaku yang ditangkap adalah AD, DA dan R yang masih di bawah umur dan tiga orang dewasa berinisial AL alias IR, A dan MI.

4 Kakek di Purbalingga Gilir Gadis 14 Tahun hingga Hamil, Korban Dijanjikan Uang Rp 15 Ribu
Empat orang kakek di purbalingga tega melakukan tindak asusila terhadap gadis remaja berusia 14 tahun.
Peristiwa itu tepatnya terjadi di Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Empat pelaku itu melakukan aksi bejatnya berulang kali hingga korban hamil enam bulan.
Para tersangka yaitu JH (62) menyetubuhi 5 kali, AS (51) melakukannya 2 kali, TH (58) sebanyak 3 kali dan SR (51) 5 kali.
Baca juga: BEJAT! Iming-imingi Korbannya Masuk Polri & TNI, Pelatih Paskibra di Muara Enim Lecehkan 10 Pelajar
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan, kejadian kakek perkosa anak di bawah umur ini dilakukan dari tanggal 8 Januari 2023 hingga Mei 2023.
Modusnya saat korban yang merupakan tetangganya, membeli jajan sekira pukul 13.00 WIB, kemudian dipanggil pelaku AS dan diajak masuk ke rumahnya.
Kemudian pelaku diajak masuk ke kamar dan mengiming-imingi uang Rp 15.000-Rp 20.000, agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Korban sedang duduk di samping rumah terakhir kali." terangnya kepada Tribunbanyumas.com saat konferensi pers, Kamis (13/7/2023).
"Kemudian dipanggil oleh pelaku AS." ujarnya.
"Kemudian korban mendekat dan korban diajak kerumah pelaku akan diberi uang membeli jajan." sambungnya.
"Sehingga korban mau masuk rumah pelaku kedua," lanjutnya.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! TKW Asal Cianjur Diperdagangkan di Dubai, Korban Disekap dan Dijadikan Budak Nafsu
Tidak hanya itu, pelaku AS juga mengajak tiga temannya untuk melampiaskan hasrat bejatnya kepada korban di hari-hari berikutnya dengan modus yang sama.
Kasus tersebut terungkap saat orangtua korban curiga dengan tubuh anaknya yang terlihat seperti hamil.
Korban pun menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Tak terima dengan perbuatan para tersangka, orangtua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga.
Atas perbuatan para pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.
Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Baru Pindah ke Peru 5 Bulan, Terungkap Jabatan Zetro Leonardo Purba di KBRI, Bukan Diplomat |
![]() |
---|
Terduga Pelaku Penembakan Zetro Leonardo Purba, Polisi Peru Duga Pembunuh Bayaran Negara Asing |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Resmi Laporkan Kasus Penjarahan Rumah ke Polisi, Ini Daftar Barang Mewah yang Hilang |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Zetro Leonardo Purba Ditembak Hingga Tewas di Peru, Jatuh Beserta Sepeda & Istri Syok |
![]() |
---|
Pilu Sosok Dandi Ojol Korban Demo di Makassar, Dituduh Intel, Tewas Dikeroyok saat Rekam Aksi Massa |
![]() |
---|