Breaking News:

Alasan Bea Cukai dan BPOM Musnahkan 1 Ton Roti Viral 'Milk Bun' Asal Thailand yang Dibawa Jastip

Pemusnahan ribuan milk bun bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.

Editor: Sinta Manila
BPOM.go.id
Roti milk bun asal Thailand. Bernilai Rp400 jutaan, ribuan milk bun tersebut adalah hasil 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024. 

Menurutnya, produk pangan yang masuk melalui jasa titipan atau jastip dengan jumlah fantastis juga sudah melanggar aturan.

Bagi penumpang yang membawa barang bawaan melebihi batas dan tidak disertai izin edar dari BPOM, kelebihan atas barang bawaannya akan ditindak berupa penegahan sesuai ketentuan.

Penegahan adalah menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai dan/atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut.

"Jelas disampaikan batas untuk kebutuhan pribadi hanya 5 Kg. Lebih dari itu harus mendapat izin edar. Jika tidak ada izin edar, maka akan ditindak sesuai ketentuan," ujar Didik, dikutip dari laman BPOM.

Milk Bun asal Thailand
Milk Bun asal Thailand (Sajian sedap)

Bertujuan melindungi masyarakat

Didik menegaskan, negara berkewajiban melindungi setiap rakyatnya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Pangan adalah hak asasi setiap manusia. Pemerintah bahu-membahu berkolaborasi dalam mewujudkan keamanan pangan," imbuhnya.

Karenanya, pemusnahan ribuan milk bun bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.

Penindakan juga diharapkan dapat mendukung daya saing industri makanan dalam negeri yang sudah memenuhi ketentuan agar tidak tergerus oleh produk impor sejenis.

Artikel diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
milk bunbea cukaiBPOMThailand
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved