Breaking News:

Alasan Bea Cukai dan BPOM Musnahkan 1 Ton Roti Viral 'Milk Bun' Asal Thailand yang Dibawa Jastip

Pemusnahan ribuan milk bun bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.

Editor: Sinta Manila
BPOM.go.id
Roti milk bun asal Thailand. Bernilai Rp400 jutaan, ribuan milk bun tersebut adalah hasil 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berawal dari barang bawaan penumpang dari luar negeri yaitu milk bun yang berjumlah ratusan, Bea Cukai dan BPOM akhirnya menindak tegas.

Sebanyak 2.564 buah atau sekitar 1 ton roti milk bun yang merupakan olahan pangan viral asal Thailand dimusnahkan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Roti yang sedang viral itu masuk melalui jasa titipan atau jastip dengan jumlah fantastis juga sudah melanggar aturan.

Baca juga: NASIB Suarnati, Sempat Dipanggil Bea Cukai Pamer 180 Gram Emas, Kini Blak-blakan Perhiasannya Palsu

Ribuan milk bun dengan nilai sekitar Rp 400 juta tersebut adalah hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, selama Februari 2024.

Selain itu, pemusnahan 694 roti milk bun juga dilakukan Kantor Satuan Pelayanan Karantina Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, bersama Balai Besar POM Medan.

Bea Cukai dan BPOM kompak mengatakan bahwa pemusnahan ribuan milk bun asal Thailand dilakukan karena penumpang menyalahi aturan soal batas barang bawaan dan izin edar dari BPOM.

Melebihi batas barang bawaan

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan, pihaknya hanya menindak barang bawaan milik penumpang yang melebihi batas.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 27 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Sugeng mengatakan, penumpang diberi batas membawa barang bawaan berupa olahan pangan sebanyak 5 kilogram.

"Maka, atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sugeng, dikutip dari Kontan, Jumat (8/3/2024).

Sugeng menyampaikan, ribuan milk bun yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta berasal dari 33 penindakan.

Rata-rata, penumpang membawa puluhan hingga ratusan milk bun berbagai varian. Hal ini dinilai tidak wajar untuk konsumsi pribadi.

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. Bernilai Rp400 jutaan, ribuan milk bun tersebut adalah hasil 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. Bernilai Rp400 jutaan, ribuan milk bun tersebut adalah hasil 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024. (BPOM.go.id)

Tidak memiliki izin edar BPOM

Sementara itu, Plt Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM, Didik Joko Pursito, menyampaikan, makanan yang masuk dan beredar di Indonesia harus memiliki izin edar dari BPOM.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
milk bunbea cukaiBPOMThailand
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved