Breaking News:

Ramadhan 2024

Apa Hukumnya Jika Sholat Memakai Baju Bergambar, Benarkah Dilarang? Ini Kata Buya Yahya

Apa hukumnya jika shalat memakai baju bergambar, benarkah hal itu dilarang? ini penjelasan dari Buya Yahya.

Editor: Eri Ariyanto
Serambinews
Hukum jika shalat memakai baju bergambar 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apa hukumnya jika shalat memakai baju bergambar, benarkah hal itu dilarang? ini penjelasan dari Buya Yahya.

Seperti diketahui, untuk melaksanakan shalat umat muslim diwajibkan memenuhi syarat-syaratnya.

Salah satu syarat shalat adalah menutup aurat. Aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut.

Baca juga: Apakah Wanita Sholat Dzuhur Harus Menunggu Jumatan Selesai? Begini Jawaban Buya Yahya

Dalam beberapa waktu tertentu, marak fenomena shalat dengan memakai kaos bergambar atau memiliki logo yang cuku besar.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum shalat memakai kaos bergambar, semisal kaos bergambar logo partai, band, merek produk, dan kaos sablon lainnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum memakai baju bergambar saat shalat?

Terakait hal tersebut, pendakwah Buya Yahya dalam sebuah kajian dakwahnya yang diunggah melalui kanal YouTube Al Bahjah TV pada Rabu (7/2/2024), Buya Yahya mengatakan bahwa gambar ataupun tulisan pada baju yang digunakan seseorang saat shalat berpotensi mengganggu orang lain.

Maka dari itu, jika anda pergi ke tempat shalat semisal masjid, usahakan jangan menggunakan baju yang bergambar atau bertulisan karena itu dapat menganggu konsenterasi orang lain dalam beribadah.

Ilustrasi baju bergambar
Ilustrasi baju bergambar

Baca juga: Doa Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Rukun dan Tata Cara Mandi yang Sah

"Makanya kalau bikin tulisan kaos jangan di belakang, karena ganggu orang shalat. Itu kan nggak enak banget lagi shalat kita lihat. Jadi kalau anda pergi ke tempat shalat, hendaknya jangan membawa baju-baju yang bergambar karena itu menganggu," kata Buya Yahya.

Selain itu, Buya Yahya mengatakan, adapun risiko lainnya jika menggunakan baju yang mengandung tulisan atau gambar berisiko membuat orang lain berkhayal ketika melihat atau membacanya.

Yang jelas, baju bergambar atau mengandung tulisan dalam shalat adalah tidak diperkenankan.

Hal ini hukumnya makruh bahkan jika gambar atau tulisannya sangat menganggu jamaah lain, bisa haram hukumnya.

"Yang jelas gambar dibawa dalam shalat adalah tidak diperkenankan atau makruh bahkan sebagian kalau gambarnya betul-betul menganggu jadi haram," pungkas Buya Yahya.

Hukum jika shalat memakai baju bergambar
Hukum jika shalat memakai baju bergambar (Serambinews)

Menangis Ketika Shalat, Tanda Khusyu atau Malah Batal? Begini Kata Buya Yahya

Menangis adalah salah satu ekspresi dari perasaan seseorang.

Halaman
123
Tags:
Ramadhan 2024shalatBaju BergambarBuya Yahya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved