Ramadhan 2024
Apa Hukumnya Jika Sholat Memakai Baju Bergambar, Benarkah Dilarang? Ini Kata Buya Yahya
Apa hukumnya jika shalat memakai baju bergambar, benarkah hal itu dilarang? ini penjelasan dari Buya Yahya.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apa hukumnya jika shalat memakai baju bergambar, benarkah hal itu dilarang? ini penjelasan dari Buya Yahya.
Seperti diketahui, untuk melaksanakan shalat umat muslim diwajibkan memenuhi syarat-syaratnya.
Salah satu syarat shalat adalah menutup aurat. Aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut.
Baca juga: Apakah Wanita Sholat Dzuhur Harus Menunggu Jumatan Selesai? Begini Jawaban Buya Yahya
Dalam beberapa waktu tertentu, marak fenomena shalat dengan memakai kaos bergambar atau memiliki logo yang cuku besar.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum shalat memakai kaos bergambar, semisal kaos bergambar logo partai, band, merek produk, dan kaos sablon lainnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum memakai baju bergambar saat shalat?
Terakait hal tersebut, pendakwah Buya Yahya dalam sebuah kajian dakwahnya yang diunggah melalui kanal YouTube Al Bahjah TV pada Rabu (7/2/2024), Buya Yahya mengatakan bahwa gambar ataupun tulisan pada baju yang digunakan seseorang saat shalat berpotensi mengganggu orang lain.
Maka dari itu, jika anda pergi ke tempat shalat semisal masjid, usahakan jangan menggunakan baju yang bergambar atau bertulisan karena itu dapat menganggu konsenterasi orang lain dalam beribadah.

Baca juga: Doa Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Rukun dan Tata Cara Mandi yang Sah
"Makanya kalau bikin tulisan kaos jangan di belakang, karena ganggu orang shalat. Itu kan nggak enak banget lagi shalat kita lihat. Jadi kalau anda pergi ke tempat shalat, hendaknya jangan membawa baju-baju yang bergambar karena itu menganggu," kata Buya Yahya.
Selain itu, Buya Yahya mengatakan, adapun risiko lainnya jika menggunakan baju yang mengandung tulisan atau gambar berisiko membuat orang lain berkhayal ketika melihat atau membacanya.
Yang jelas, baju bergambar atau mengandung tulisan dalam shalat adalah tidak diperkenankan.
Hal ini hukumnya makruh bahkan jika gambar atau tulisannya sangat menganggu jamaah lain, bisa haram hukumnya.
"Yang jelas gambar dibawa dalam shalat adalah tidak diperkenankan atau makruh bahkan sebagian kalau gambarnya betul-betul menganggu jadi haram," pungkas Buya Yahya.

Menangis Ketika Shalat, Tanda Khusyu atau Malah Batal? Begini Kata Buya Yahya
Menangis adalah salah satu ekspresi dari perasaan seseorang.
Bacaan Doa Akhir Ramadhan 2024 Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Lafalkan Sesuai Sunnah Rasulullah |
![]() |
---|
Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 H, Tonton Langsung Sore Ini |
![]() |
---|
Hasil Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Fitri 2024, Simak Jadwal, Pukul Berapa & Tahapannya |
![]() |
---|
Bacaan Lengkap Takbiran Hari Raya Idul Fitri 2024, Dilengkapi dengan Tulisan Latin Agar Mudah Dibaca |
![]() |
---|
Arti Kata Minal Aidin Wal Faizin yang Sering Diucapkan Saat Idul Fitri, Lafalkan dengan Benar |
![]() |
---|