Breaking News:

Tok! Nadiem Makarim Siapkan Tunjangan Ini untuk Guru Sertifikasi, Setara Gaji Pokok: Cek Kriterianya

Guru sertifikasi full senyum akan mendapatkan tunjangan tambahan dari Nadiem Makarim, simak ketentuannya.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
Edit by TribunNewsmaker / Kemdikbud
Tok! Nadiem Makarim Siapkan Tunjangan Ini untuk Guru Sertifikasi, Setara Gaji Pokok: Cek Kriterianya 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Baru-baru ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menyiapkan tunjangan tambahan untuk guru sertifikasi.

Tunjangan tersebut memiliki besaran yang setara dengan gaji pokok yang didapatkan per bulan.

Meski demikian, ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh guru yang akan mendapatkan tunjangan tersebut.

Baca juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Triwulan I-IV 2024, Guru Sertifikasi Wajib Sinkronisasi Data

Hal ini merupakan bentuk kepedulian Nadiem Makarim terhadap nasib guru.

Pemberian tunjangan setara gaji pokok ini telah ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023.

Tunjangan setara gaji pokok per bulan ini adalah tunjangan profesi yang merupakan penghargaan bagi guru sertifikasi atas profesionalitas mereka.

Tunjangan khusus untuk PNS guru
Tunjangan khusus untuk PNS guru (Sripoku)

Meskipun ditetapkan setara gaji pokok per bulan, pencairan uang tunjangan profesi ini dilakukan Mendikbud Nadiem Makarim per tiga bulan.

Pemerintah Daerah akan mengirimkan tunjangan profesi ini langsung ke rekening penerima.

Namun, wajib memenuhi kriteria ini jika guru sertifikasi ingin layak menerima tunjangan profesi.

Baca juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Nominal Naik di Maret 2024, Cek Syarat & Besarannya

Berikut kriteria guru sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan ini:

Tok! Nadiem Makarim Siapkan Tunjangan Ini untuk Guru Sertifikasi, Setara Gaji Pokok: Cek Kriterianya
Tok! Nadiem Makarim Siapkan Tunjangan Ini untuk Guru Sertifikasi, Setara Gaji Pokok: Cek Kriterianya (Kemdikbud)

- Memiliki Sertifikat Pendidik

Sesuai dengan sebutannya, yaitu guru sertifikasi berarti syarat utamanya harus mempunyai sertifikat pendidik.

-  Memiliki Status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah Binaan Kementerian

Guru non-ASN di daerah tidak berhak menerima tunjangan profesi ini.

Baca juga: 7 Beasiswa Luar Negeri Sepi Peminat Padahal Uang Sakunya Rp500 Juta Per Tahun:Masih Buka Pendaftaran

- Mengajar pada Satuan Pendidikan yang Tercatat pada Dapodik

Halaman
12
Tags:
Nadiem Makarimberita viral hari initunjangangurusertifikasigaji
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved