Catat! 3 Bocoran Aturan Baru PNS yang Segera Dirilis, PNS akan Ditugaskan Magang: Simak Ketentuannya
Inilah tiga bocoran isi aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan segera dirilis, setiap PNS akan diwajibkan untuk magang.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah tiga bocoran isi aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan segera dirilis, setiap PNS akan diwajibkan untuk magang.
Aturan baru ini memang belum dirilis, namun sudah menjadi kehebohan di sejumlah kalangan PNS atau ASN.
Rencananya peraturan ini segera dirilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam waktu dekat.
Baca juga: Selamat! Sri Mulyani Beri Bonus Tunjangan Uang Makan PNS 2024 Guna Daya Tahan Tubuh: Papua Tertinggi
Sebelunya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen aparatur sipil negara (ASN/PNS) mendekati hasil akhir.
RPP tersebut ditargetkan terbit akhir April 2024.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, aturan ini diharapkan bisa implementatif dan bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.
Baca juga: Tok! Nadiem Makarim Berikan Tunjangan Khusus bagi Guru PNS & PPPK, Cek Syaratnya: Anda Termasuk?

"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden." ujar Anas dikutip dari keterangan tertulis Kementerian PAN-RB.
"Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," lanjutnya.
Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini.
Substansi yang dibahas diantaranya:
- Pengembangan kompetensi
- Perencanaan kebutuhan
Baca juga: Catat! Kriteria Golongan PNS yang Tidak akan Dapat THR 2024 & Gaji Ke-13, Pahami Penyebabnya!

Berikut 3 Bocoran isi aturan baru bagi PNS yang segera terbit:
1. Rekrutmen CPNS Dibuka 3 Kali Setahun
Anas menyampaikan ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini.
Pertama penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.
Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
"Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan." ujarnya.
"Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari." lanjutnya.
"Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," jelasnya.

2. ASN Bakal Ditugaskan Magang
RPP Manajemen ASN akan mengatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran.
Pola pengembangannya mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.
"Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning)," jelas Anas.
Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.
Untuk itu, ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama.
Selanjutnya, RPP ini juga membahas terkait kemudahan mobilitas talenta nasional.
Dalam aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah.
Anas mengungkapkan, talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja.
Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
"Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antar instansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta." ujarnya.
"Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat," tutur Anas.

3. Jabatan ASN Bisa Diisi TNI-Polri
Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.
Dalam hal ini, Anas menegaskan proses seleksi akan dilakukan secara ketat.
"Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta." jelasnya.
"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," ungkap Anas.
Meski demikian, hingga kini belum diketahui kapan aturan ini akan berlaku.
(TribunNewsmaker.com/Dika Pradana)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Dari Sawah hingga Wisata, Desa Janti Jadi Contoh Kemandirian Pangan di Klaten |
![]() |
---|
Dijebak Heryanto, 2 Teman Ikut Dibui, Buang Kardus Tak Tahu Isinya Jasad Dina, Diberi Upah Rp50 Ribu |
![]() |
---|
Edarkan Ganja & Sabu di Rutan, Ammar Zoni Berperan Sebagai Penampung Narkoba, Pakai Aplikasi Ini |
![]() |
---|
Tangis Ayah Amanda Manopo Saat 'Menyerahkan' Anaknya ke Kenny Austin, Tanpa Sosok Mendiang Ibunda |
![]() |
---|
Sosok Edward Basilianus CEO Nucleus Farma, Gedungnya di Pondok Aren Hancur Meledak, Bukan karena Bom |
![]() |
---|