Daftar Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi, Tas hingga Sepatu: Bisnis Jasa Titip Terancam?
Aturan baru! Inilah daftar barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi mulai dari tas hingga sepatu, nasib bisnis jasa titip atau jastip terancam.
Editor: Dika Pradana
8. Alas kaki (Maksimal 2 piece per orang)
9. Elektronik (Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS per orang)
10. Sepeda roda duan dan roda tiga (Maksimal 2 unit per orang)
11. Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang)
12. Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
13. Barang tekstil sudah jadi lainnya (Maksimal 5 piece per orang)
Dengan melihat daftar barang tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo meminta kepada masyarakat untuk memperhatikan ketentuan berlaku.
"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata," kata Gatot dalam keterangannya.
Peraturan tersebut mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak.

Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Pernikahan Kakek dengan Gadis Viral Karena Mahar 3 M, Ternyata Cek Palsu & Kini Pengantin Pria Kabur |
![]() |
---|
Tak Ingat Istri & Anak! Heryanto Tega Rudapaksa & Bunuh Dina Pegawai Minimarket di Rumah saat Sepi |
![]() |
---|
ShopeeVIP Hadirkan Cara Baru Nikmati Belanja Online dan Bawa Pengalaman Lebih Dekat, Lebih Spesial |
![]() |
---|
Sosok Gadis Febriana, Wanita Solo Dinikahi Dedy Yon, Pernikahan ke-3 Wali Kota Tegal, Jokowi Saksi |
![]() |
---|
Sosialisasi ke Warga, Ponsel Wabup Garut Putri Karlina Bikin Salfok, Lipat Tiga, Seharga Vespa Matic |
![]() |
---|