Breaking News:

Daftar Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi, Tas hingga Sepatu: Bisnis Jasa Titip Terancam?

Aturan baru! Inilah daftar barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi mulai dari tas hingga sepatu, nasib bisnis jasa titip atau jastip terancam.

Editor: Dika Pradana
YouTube Novan YK
Inilah sederet barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi saat masuk ke Indonesia 

8. Alas kaki (Maksimal 2 piece per orang)

9. Elektronik (Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS per orang)

10. Sepeda roda duan dan roda tiga (Maksimal 2 unit per orang)

11. Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang)

12. Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)

13. Barang tekstil sudah jadi lainnya (Maksimal 5 piece per orang)

Dengan melihat daftar barang tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo meminta kepada masyarakat untuk memperhatikan ketentuan berlaku.

"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata," kata Gatot dalam keterangannya.

Peraturan tersebut mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak.

Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali (TribunBali)

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Tags:
berita viral hari inibarangjasa titipluar negeri
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved