Daftar Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi, Tas hingga Sepatu: Bisnis Jasa Titip Terancam?
Aturan baru! Inilah daftar barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi mulai dari tas hingga sepatu, nasib bisnis jasa titip atau jastip terancam.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aturan baru! Inilah daftar barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi mulai dari tas hingga sepatu.
Dengan adanya aturan baru tersebut kemungkinan dapat mengancam nasib bisnis 'jasa titip' oleh-oleh dari luar negeri.
Diketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerapkan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri.
Pembatasan jumlah barang bawaan itu mulai dilakukan sejak 10 Maret 2024, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu.
Lewat aturan itu, pemerintah mengubah ketentuan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tertentu, dari semula pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan paeban, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.
Baca juga: Catat! 3 Bocoran Aturan Baru PNS yang Segera Dirilis, PNS akan Ditugaskan Magang: Simak Ketentuannya

"Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini diundangkan pada tanggal 11 Desember 2023, setelah melalui masa transisi 90 hari maka secara resmi akan diberlakukan mulai tanggal 10 Maret 2024," tulis unggahan akun Instagram resmi Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip Rabu (13/3/2024).
Dengan diterapkannya aturan tersebut, maka diberlakukan pembatasan terhadap barang bawaan dari luar negeri yang pengawasannya dilakukan oleh Bea Cukai.
Baca juga: 3 Pria di India Rudapaksa Beramai-ramai Seorang Travel Vlogger saat Kemah, Barang Juga Dirampok
Adapun sejumlah barang yang dibatasi beserta batasannya adalah sebagai berikut:

1. Hewan dan produk hewan (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
3. Mutiara (Bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS)
4. Hasil perikanan (Maksimal 25 kg per pengiriman)
5. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun)
Baca juga: TERUNGKAP! Curhat Terakhir Bos Travel sebelum Membusuk di Koja: Istri Pegang Bukti: Beber Penyakit

6. Mainan (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
7. Tas (Maksimal 2 piece per orang)
8. Alas kaki (Maksimal 2 piece per orang)
9. Elektronik (Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS per orang)
10. Sepeda roda duan dan roda tiga (Maksimal 2 unit per orang)
11. Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang)
12. Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
13. Barang tekstil sudah jadi lainnya (Maksimal 5 piece per orang)
Dengan melihat daftar barang tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo meminta kepada masyarakat untuk memperhatikan ketentuan berlaku.
"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata," kata Gatot dalam keterangannya.
Peraturan tersebut mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak.

Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Dari Sawah hingga Wisata, Desa Janti Jadi Contoh Kemandirian Pangan di Klaten |
![]() |
---|
Dijebak Heryanto, 2 Teman Ikut Dibui, Buang Kardus Tak Tahu Isinya Jasad Dina, Diberi Upah Rp50 Ribu |
![]() |
---|
Edarkan Ganja & Sabu di Rutan, Ammar Zoni Berperan Sebagai Penampung Narkoba, Pakai Aplikasi Ini |
![]() |
---|
Tangis Ayah Amanda Manopo Saat 'Menyerahkan' Anaknya ke Kenny Austin, Tanpa Sosok Mendiang Ibunda |
![]() |
---|
Sosok Edward Basilianus CEO Nucleus Farma, Gedungnya di Pondok Aren Hancur Meledak, Bukan karena Bom |
![]() |
---|