Breaking News:

THR PNS, TNI, Polri & Pensiunan Cair Akhir Maret 2024, Tunjangan Hari Raya ASN Diberikan 100 Persen

THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan cair akhir Maret 2024, para ASN berharap tunjangan hari raya diberikan 100 persen.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock
Ilustrasi THR. THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan cair akhir Maret 2024, para ASN berharap tunjangan hari raya diberikan 100 persen. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan cair akhir Maret 2024, para ASN berharap tunjangan hari raya diberikan 100 persen.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Lebaran 2024 ini akan mendapatkan THR.

Pencairan THR untuk para ASN akan disalurkan paling lambat 30 Maret 2024.

Menurut Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, pencairan THR tahun 2024 akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri.

Sementara itu, bulan Ramadan diperkirakan dimulai pada tanggal 12 Maret 2024.

Sehingga diperkirakan pencairan THR akan dilakukan pada 30 Maret-1 April 2024.

Baca juga: THR Wajib Cair H-7 Lebaran 2024, Perusahaan Harus Bayar Penuh Sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah

Setelah empat tahun tanpa menerima THR penuh, tahun ini ASN, TNI, dan Polri akan mendapatkan THR sebesar gaji ditambah tukin 100 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara langsung menyampaikan informasi ini dalam pertemuan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Selasa (5/3/2024).

"Presiden telah menetapkan THR sebesar 100 persen," kata Sri Mulyani.

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (Kompascom)

Menteri Keuangan menambahkan bahwa saat ini sedang dilakukan persiapan untuk kebutuhan THR bagi para ASN hingga TNI-Polri.

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, memastikan bahwa pencairan THR akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.

"THR sedang di dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," tuturnya.

Baca juga: THR ASN 2024 Cair 100 Persen, Sri Mulyani Beri Sinyal PNS Terima Tunjangan Hari Raya Saat Ramadhan

Sebagai informasi, sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020, pemerintah memang tidak memberikan THR dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.

Terakhir, pada 2023, pemerintah memberikan THR untuk ASN, dengan besaran gaji, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.

THR 100 persen untuk kebutuhan PNS

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya untuk PNS.
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya untuk PNS. (Sripoku)
Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Tags:
THRASNPNSTunjangan Hari Rayatunjangan pppkjadwal thr pns
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved