Breaking News:

Ramadhan 2024

Apakah Muntah Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Apakah muntah dapat membatalkan seorang yang sedang berpuasa Ramadhan? Begini penjelasan lengkapnya.

Editor: Eri Ariyanto
TribunPontianak
Hukumnya jika muntah saat puasa Ramadhan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apakah muntah dapat membatalkan seorang yang sedang berpuasa Ramadhan? Begini penjelasannya.

Sebagian umat muslim diketahui masih bertanya-tanya terkait muntah saat puasa bisa membatalkan atau tidak.

Diketahui, ada ulama yang berpendapat bahwa muntah secara tidak sengaja bisa membatalkan puasa jika ada syarat tertentu. Berikut penjelasannya.

Baca juga: Bolehkah Mengorek Telinga saat Puasa Ramadhan, Benarkah Dapat Membatalkan? Begini Jawaban Buya Yahya

Dalam Alquran Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar selalu bertaqwa,” (QS Al-Baqarah: 183).

Karena hal itu pula, tidak ada yang bisa menolak perintah ini.

Namun, saat menjalani ibadah puasa Ramadan, kadang kala sering terjadi kendala, misalnya mual dan muntah karena kondisi kesehatan.

Ilustrasi wanita mual
Ilustrasi mual atau muntah. (TribunJabar)

Baca juga: Bolehkah Main Game Online saat Puasa Ramadhan, Benarkah Bisa Membatalkan? Iki Kata Buya Yahya

Muntah adalah mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut merupakan hal-hal yang membatalkan puasa.

Misalnya dengan memasukkan jari ke mulut dengan sengaja, hingga akhirnya makanan keluar kembali.

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau secara tiba-tiba, puasanya tetap sah.

Hukumnya jika muntah saat puasa Ramadhan
Hukumnya jika muntah saat puasa Ramadhan (TribunMedan)

Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya,” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali.

Namun, jika muntahannya tertelan dengan sengaja, maka puasanya batal. Wallahualam.

Hukum mengorek telinga saat puasa Ramadhan
Hukum mengorek telinga saat puasa Ramadhan (YouTube NU Online)

Bolehkah Mengorek Telinga saat Puasa Ramadhan, Benarkah Dapat Membatalkan? Begini Jawaban Buya Yahya

Bolehkah mengorek telingga pakai cutton bud saat Ramadhan, benarkah dapat membatalkan? Ini penjelasan dari Buya Yahya.

Selama melaksanakan ibadah puasa, tentu saja kita harus menaati aturan dan syarat yang ada supaya ibadah puasa kita berkah dan mendapatkan rahmat olehNya.

Akan tetapi, dalam menjalankan ibadah puasa tersebut, kita pun wajib menghindari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Bolehkah Main Game Online saat Puasa Ramadhan, Benarkah Bisa Membatalkan? Iki Kata Buya Yahya

Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa yaitu memasukkan sesuatu ke dalam rongga mulut atau tubuh.

Lalu, bagaimana jika seseorang membersihkan telingga dengan cara mengorek telinga menggunakan cotton bud?

Apakah hal itu dapat membatalkan puasa, sebab cotton bud masuk ke dalam lubang telinga?

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Dilansir Serambinews.com dari laman Buya Yahya pada Kamis (12/3/2024), Buya mengatakan menjadi batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam telinga kita, dalam hal ini cutton bud.

"Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita," kata Buya Yahya.

Ilustrasi mengorek telinga
Ilustrasi mengorek telinga

Baca juga: Apakah Boleh Minum Dulu Baru Baca Doa Buka Puasa saat Bulan Ramadhan? Ini Anjuran Rasulullah

Buya melanjutkan, adapun yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.

Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya.

"Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita (seperti : korek kuping atau air) maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama," sambung Buya Yahya.

Lanjut Buya, ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi'i bahwa:

"Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan, akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.

Naudzubillah, Ini Alasan Jangan Bicarakan Orang Lain Kalau Puasa, Buya Yahya: Lebih Hina dari Zina

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan soal pertanyaan apakah membicarakan orang lain dapat membatalkan puasa?

Puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban umat Islam.

Puasa berarti menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit Fajar hingga terbenamnya matahari untuk meraih keutamannya.

Keutamaan puasa Ramadhan sebagaimana disebut dalam hadis Nabi yaitu diampuninya dosa-dosa yang lalu dan masih fadhillah banyak lainnya.

Mengulas kembali bab fiqih puasa, ada jamaah bertanya kepada Buya Yahya tentang perkara yang membatalkan puasa. Jamaah tersebut bertanya apakah membicarakan orang lain dapat membatalkan puasa?

"Saya kan sedang puasa tapi saya selalu membicarakan orang apakah puasa saya batal? Saya dapat dosa tidak? Padahal saya membicarakan kebagusan orang itu?," tanya jamaah itu.

Terkait pertanyaan tersebut, Buya Yahya memberikan jawaban singkat.

Buya Yahya mengatakan, membicarakan orang lain bukan termasuk sembilan hal yang membatalkan puasa.

Akan tetapi para Ulama menjelaskan bahwa membicarakan kejelekan orang lain menjadikan pahala puasa yang dilakukan akan habis.

Tidak hanya sampai di situ saja, akan tetapi dosa menggunjing adalah sungguh amatlah sangat besar.

Bahkan ditegaskan Buya Yahya, jika dosa menggunjing lebih hina dari melakukan dosa zina.

"Jika perzinaan adalah hina dan sangat hina maka menggunjing adalah lebih hina dari itu semua. Oleh sebab itu mari kita senantiasa menjaga lidah kita dari menggunjing orang lain," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari laman buyayahya.org, Senin (11/3/2024).

Adapun membicaran kebaikan orang lain jika maksudnya adalah baik misalnya sebagai contoh untuk ditiru maka hal itu adalah sesuatu yang sangat dianjurkan.

"Jadi membicarakan kebaikan orang lain bukanlah menggunjing yang dilarang, tidak membatalkan puasa dan tidak menghilangkan pahalanya bahkan justru menambah pahala," pungkas Buya Yahya.

Diolah dari berita tayang di TribunMedan

Tags:
Ramadhan 2024puasamuntah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved