Breaking News:

Berita Viral

Nasib Altaf Mahasiswa UI yang Tega Bunuh Juniornya, Ungkap Tak Menyesal, Kini Dijatuhi Hukuman Mati

Inilah nasib Altafaslya Ardnika Basya (23), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tega menghabisi nyawa juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19).

Editor: Eri Ariyanto
TribunSumsel
Nasib Altaf mahasiswa UI yang tega bunuh juniornya 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah nasib Altafaslya Ardnika Basya (23), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tega menghabisi nyawa juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19).

Setelah dilakukan berbagai penyelidikan, pelaku Altafaslya Ardnika Basya kini dijatuhi hukuman mati.

Tuntutan itu diberikan lantaran sang pelaku sempat tak menyesali perbuatan kejinya.

Baca juga: TEKA-TEKI Pria Ditemukan Tewas di Kamar Kos Depok, Korban Ternyata Mahasiswa UI, Kondisi Membusuk

Altaf merencanakan membunuh adik tingkatnya untuk menguras hartanya karena terlilit utang pinjaman online alias pinjol.

Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (13/3/2024), JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Alfa Dera menyebutkan bahwa Altaf terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan merencanakannya terlebih dahulu sebelum menghabisi nyawa orang lain.

"Menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Jaksa Alfa Dera di PN Depok, Rabu (13/3/2024) kemarin dilansir dari Kompas.com.

Jaksa Dera menjelaskan, tak ada hal yang meringankan terdakwa atas kasus yang dialaminya.

Oleh sebab itu, pihaknya menjatuhkan tuntutan kepada Altaf dengan pidana hukuman mati.

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan (19; kiri) jadi korban pembunuhan senior kampusnya, Altafasalya Ardnika Basya (23) di indekos, di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (2/8/2023).
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan (19; kiri) jadi korban pembunuhan senior kampusnya, Altafasalya Ardnika Basya (23) di indekos, di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (2/8/2023). (Kolase Wartakotalive)

"Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat," ujar Alfa.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," kata Dera.

Bukan tanpa sebab, hukuman tersebut diputuskan lantaran Altaf sendiri tak menyesali perbuatannya sama sekali.

"Tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa," ucap Alfa.

Lebih jauh, diketahui bahwa sebelumnya peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu (28/3/2023).

Jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik warna hitam dan disimpan di kolong kasur kamar kosnya, yang beralamat di Jalan Palakali Kelurahan Kukusan, Beji, Kota Depok.

Pelakunya tak lain adalah Altaf, kakak tingkatnya di kampus yang memiliki hubungan cukup dekat.

Nasib Altaf mahasiswa UI yang tega bunuh juniornya
Nasib Altaf mahasiswa UI yang tega bunuh juniornya (TribunSumsel)
Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
berita viral hari iniAltafasalyaMahasiswa UIhukuman mati
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved