Berita Viral
Nasib Altaf Mahasiswa UI yang Tega Bunuh Juniornya, Ungkap Tak Menyesal, Kini Dijatuhi Hukuman Mati
Inilah nasib Altafaslya Ardnika Basya (23), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tega menghabisi nyawa juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19).
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah nasib Altafaslya Ardnika Basya (23), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tega menghabisi nyawa juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19).
Setelah dilakukan berbagai penyelidikan, pelaku Altafaslya Ardnika Basya kini dijatuhi hukuman mati.
Tuntutan itu diberikan lantaran sang pelaku sempat tak menyesali perbuatan kejinya.
Baca juga: TEKA-TEKI Pria Ditemukan Tewas di Kamar Kos Depok, Korban Ternyata Mahasiswa UI, Kondisi Membusuk
Altaf merencanakan membunuh adik tingkatnya untuk menguras hartanya karena terlilit utang pinjaman online alias pinjol.
Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (13/3/2024), JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Alfa Dera menyebutkan bahwa Altaf terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan merencanakannya terlebih dahulu sebelum menghabisi nyawa orang lain.
"Menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Jaksa Alfa Dera di PN Depok, Rabu (13/3/2024) kemarin dilansir dari Kompas.com.
Jaksa Dera menjelaskan, tak ada hal yang meringankan terdakwa atas kasus yang dialaminya.
Oleh sebab itu, pihaknya menjatuhkan tuntutan kepada Altaf dengan pidana hukuman mati.

"Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat," ujar Alfa.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," kata Dera.
Bukan tanpa sebab, hukuman tersebut diputuskan lantaran Altaf sendiri tak menyesali perbuatannya sama sekali.
"Tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa," ucap Alfa.
Lebih jauh, diketahui bahwa sebelumnya peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu (28/3/2023).
Jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik warna hitam dan disimpan di kolong kasur kamar kosnya, yang beralamat di Jalan Palakali Kelurahan Kukusan, Beji, Kota Depok.
Pelakunya tak lain adalah Altaf, kakak tingkatnya di kampus yang memiliki hubungan cukup dekat.

Sumber: Tribun Sumsel
Fakta Abdul Azis Kades Cimanggis Gelar Khitanan Mewah Bak Wedding, Dulu Viral Rubicon Nunggak Pajak |
![]() |
---|
Leony Vitria Hartanti Diundang Berdialog dengan Walkot Tangsel Benjamin Davnie, Bahas Anggaran |
![]() |
---|
Erick Thohir Curhat Beban Berat Punya Istri Mualaf, Mamah Dedeh Langsung Menasihati, Singgung Jodoh |
![]() |
---|
Profil Widyanti Putri Wardhana, Menpar yang Viral Karena Isu Mandi Air Galon, Klarifikasi Hoax |
![]() |
---|
Walkot Tangsel Klarifikasi Anggaran Makan Rp 60 M yang Diungkap Leony, Bantah untuk Konsumsi Rapat |
![]() |
---|