Berita Kriminal
Nasib Suami di Jember yang Sekap Istrinya di Kandang Sapi, Terancam 10 Tahun Penjara: Cemburu Buta
Terungkap motif dan nasib suami di Jember yang tega sekap istrinya di kandang sapi. Korban yang bernama Supiati (28) itu disekap suaminya Toheri (53)
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terungkap motif dan nasib suami di Jember yang tega sekap istrinya di kandang sapi.
Korban yang bernama Supiati (28) itu disekap suaminya Toheri (53) di kandang sapi sampai merintih minta tolong tetangga.
Tak hanya disekap, Supiati juga dianiaya hingga diikat suaminya setelah pulang dari merantau untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Terkini, motif Toheri melakukan KDRT pada istrinya pun terkuak.
Penyidik telah menginterogasi Toheri pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap istrinya hingga babak belur di kandang sapi.
Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arief mengungkapkan, bahwa pelaku asal Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember itu mengaku melakukan hal tersebut.
Baca juga: Kondisi Wanita di Jember yang Disekap Suami di Kandang Sapi, Capek Merantau, Pulangnya Malah Disiksa

Motifnya karena merasa tidak dihargai sebagai suami korban, istrinya pergi tanpa pamit.
"Jadi motif KDRT terhadap istrinya, karena istri pergi tanpa pamit, meninggalkan utang serta suami cemburu, korban selingkuh dengan pria lain," ujarnya, Kamis (14/3/2024).
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut dia, istrinya tersebut sudah sering pergi dari rumah tanpa pamit. Namun setiap kali ditanya suaminya selalu emosi.
"Saat ditanya, malah marah-marah. Terlebih lagi, kepergian tanpa pamit ini, menyisakan utang. Hal itu membuat suami curiga, bahwa ada pria idaman lain sehingga dia cemburu," imbuh Arief.
Menurutnya, dampak cemburu buta yang dialami oleh pelaku tersebut. Justru malah berujung pada penganiayaan terhadap istrinya.
Baca juga: Pilu! Siswi SMP di Lampung Disetubuhi Bergilir oleh 10 Orang, Disekap 3 Hari Tanpa Diberi Makan
"Pelaku nekat menganiaya serta menyekap istrinya dengan mengikat kedua tangan dan kakinya di kandang sapi di belakang rumahnya," ucap Arief lagi.
Oleh karenanya, Arief menegaskan atas ulahnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah (PKDRT).
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 30 juta," paparnya.

Pulang Merantau dari Medan, Supiati Malah Diikat Suami di Kandang Sapi
Sumber: Tribun Medan
Tidur Bareng Anak, Ibu Muda di Palembang Syok Nyaris Dirudapaksa Tetangga, Selamat saat Suami Pulang |
![]() |
---|
Pengakuan Rozi Pemuda Tega Bunuh Anak 6 Tahun di OKI Sumsel, Kecanduan Film Dewasa: 'Pingin Bebini' |
![]() |
---|
Permintaan Terakhir RDP Bocah Kelas 1 SD Tewas Dirudapaksa Pemuda di OKI, Rumah Pelaku Dirusak Warga |
![]() |
---|
Pengakuan Serma Tengku Dian Bunuh Istri depan Anak, Kesal Diminta Stop Judol, 3 Bulan Pisah Ranjang |
![]() |
---|
Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Istri & Rekan Kerja Diperiksa, Korban Sempat Keluar Tengah Malam |
![]() |
---|