Breaking News:

CPNS 2024

Ada yang Berbeda Pada Rekrutmen CPNS 2024, Ini 7 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Jalani Tes SKB

Ada yang beda pada CPNS 2024, ini 7 hal yang perlu diperhatikan sebelum jalani tes SKB.

Editor: Candra Isriadhi
bkn.go.id
Ilustrasi perbedaan persyaratan CPNS 2024. Ada yang beda pada CPNS 2024, ini 7 hal yang perlu diperhatikan sebelum jalani tes SKB. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ada yang beda pada CPNS 2024, ini 7 hal yang perlu diperhatikan sebelum jalani tes SKB.

Pada seleksi CPNS 2024 ada sejumlah perbedaan dengan rekrutmen tahun-tahun sebelumnya.

Setidaknya ada 7 hal yang perlu diperhatikan sebelum menjalani tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024.

Pemerintah bakal menyediakan 2,3 juta lowongan yang dibagi antara CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pemerintah juga akan memberikan kesempatan kepada para fresh graduate atau lulusan baru untuk mendaftar seleksi CPNS 2024.

Peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 akan ditempatkan di instansi pusat dan daerah.

Menjelang persiapan pendaftaran CPNS 2024, peserta harus melewati enam tahapan seleksi di bawah ini.

Baca juga: Cara Menggunakan Nilai Tes SKD CPNS 2023 untuk Mendaftar CPNS 2024, Peserta Hanya Perlu Siapkan NIK!

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

4. Integrasi Nilai.

5. Pengumuman Kelulusan

6. Pemberkasan

Sebelum seleksi CPNS 2024 dimulai ada baiknya para peserta mengetahui apa saja ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2024.

Ilustrasi tes SKB CPNS 2023.
Ilustrasi tes SKB CPNS 2023. (Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel)

Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan peserta SKB CPNS 2024:

1. Hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKB dimulai;

2. membawa Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/;

3. Membawa dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau

- KTP digital; atau

- Surat keterangan pengganti KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dapat divalidasi.

Baca juga: Kini Daftar CPNS 2024 Bisa Gunakan Lagi Nilai SKD 2023, Begini Cara Cek Melalui Sertificat.bkn.go.id

4. Peserta mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:

- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

- Celana panjang atau rok warna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

- Jilbab berwarna hitam polos dengan maksimal satu pengait di leher (bagi yang menggunakan jilbab) tanpa menggunakan bros/pin/peniti;

- Sepatu tertutup berwarna hitam;

- Tidak menggunakan ikat pinggang/perhiasan/aksesori.

Pelaksanaan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) melalui Kesamaptaan CPNS Kemenkumham.
Pelaksanaan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) melalui Kesamaptaan CPNS Kemenkumham. (jambi.kemenkumham.go.id)

5. Membawa pensil kayu pada setiap tahapan SKB.

6. Membawa surat keterangan dokter bagi peserta yang memiliki kondisi khusus terkait kesehatan;

7. Tidak diperkenankan membawa barang-barang yang tidak diperlukan dalam kegiatan tes SKB.

Sebagai informasi, peserta yang tidak menghadiri salah satu tahapan SKB sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, maka kelulusannya dinyatakan gugur.

Selain itu, peserta tidak diperkenankan mengganti atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB yang telah ditetapkan panitia.

Panitia seleksi CPNS 2024 berhak membatalkan keikutsertaan peserta yang tidak membawa persyaratan yang harus dibawa sesuai dengan ketentuan dan tidak berpakaian rapi.

(TribunNewsmaker.com/Tribun-medan.com/Rizky Aisyah)

Sumber: Tribun Medan
Tags:
aturan baru seleksi cpnscara daftar cpnsjadwal seleksi cpns 2024seleksi cpns 2024tips lolos pendaftaran cpnscara mendaftar cpnsCPNS
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved