Breaking News:

Catat! 5 Kategori PNS Ini Tak Dapat Tunjangan Uang Makan, Cek Detail & Ketentuannya: Kamu Termasuk?

Inilah lima kategori PNS yang tak berhak menerima tunjangan uang makan, sudah diresmikan Sri Mulyani.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
Edit by Tribunnewsmaker / Net
Inilah lima kategori PNS yang tak berhak menerima tunjangan uang makan 

Hal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas (gaji ke-13) yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024.

THR dan gaji ke-13 ini akan dibagikan secara penuh 100 persen.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Simak Syarat & Alur Seleksinya: Lulus Langsung Jadi PNS!

THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Kemudian, ASN, pejabat negara dan pegawai non-ASN di pemerintah daerah akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari APBD.

Ilustrasi PNS dan THR 2024
Ilustrasi PNS dan THR 2024 (Tribunnews)

Adapun, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pejabat pusat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Adapun, komponen THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK di daerah sedikit berbeda karena tidak ada komponen tunjangan kinerja.

ASN di daerah mendapatkan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Untuk mengetahui lebih rinci, berikut ini besaran masing-masing komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri di pusat:

Baca juga: Catat! Kriteria Golongan PNS yang Tidak akan Dapat THR 2024 & Gaji Ke-13, Pahami Penyebabnya!

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8 persen. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Baca juga: Kabar Gembira! THR 2024 TNI, Polri, Pensiunan Alami Kenaikan & Segera Cair, Cek Jadwal & Nominalnya!

Ilustrasi PNS dan THR 2024
Ilustrasi PNS dan THR 2024 (Tribunnews)
Halaman
1234
Tags:
berita viral hari iniPNStunjanganuangmakan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved