Breaking News:

Catat! 5 Kategori PNS Ini Tak Dapat Tunjangan Uang Makan, Cek Detail & Ketentuannya: Kamu Termasuk?

Inilah lima kategori PNS yang tak berhak menerima tunjangan uang makan, sudah diresmikan Sri Mulyani.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
Edit by Tribunnewsmaker / Net
Inilah lima kategori PNS yang tak berhak menerima tunjangan uang makan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah lima kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak akan mendapatkan tunjangan uang makan dari Kementerian Keuangan RI.

Terdapat sejumlah kategori PNS yang harus berbesar hati tak bisa memperoleh tunjangan uang makan.

Kategori PNS tersebut sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI yakni Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Diketahui, PNS bisa memperoleh tunjangan uang makan ini dengan nilai yang mencapai Rp900.000.

Baca juga: Tok! Nadiem Makarim Siapkan Tunjangan Ini untuk Guru Sertifikasi, Setara Gaji Pokok: Cek Kriterianya

Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggaran dan termuat dalam APBN tahun 2024.

Kebijakan pemberian tunjangan uang makan bagi para PNS ini sudah diatur oleh Sri Mulyani dalam PMK nomor 49 tahun 2023 terkait Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Hanya saja, besaran tunjangan uang makan yang didapatkan oleh PNS dibedakan berdasarkan masing-masing golongan.

Inilah lima kategori PNS yang tak berhak menerima tunjangan uang makan
Inilah lima kategori PNS yang tak berhak menerima tunjangan uang makan (Edit by Tribunnewsmaker / Net)

Sementara itu, tunjangan uang makan PNS tersebut juga diberikan dengan hitungan per hari.

Dimana per harinya PNS golongan I dan II akan diberikan tunjangan uang makan senilai Rp35.000.

Sedangkan bagi para PNS golongan III mendapatkan tunjangan uang makan sekitar Rp37.000/hari.

Selain itu, untuk PNS golongan IV akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp41.000/hari.

Apabila nominal tunjangan uang makan per harinya dikalikan dengan 22 hari masa efektif kerja, maka PNS bisa saja mendapatkan tunjangan uang makan tersebut mencapai Rp900ribu /bulan.

Hanya saja, tidak semua PNS bisa mendapatkan tunjangan uang makan tersebut.

Baca juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Triwulan I-IV 2024, Guru Sertifikasi Wajib Sinkronisasi Data

Tunjangan untuk PNS
Tunjangan untuk PNS (Tribunnews)

Berikut lima kategori PNS yang tak akan mendapatkan tunjangan uang makan:

1. Tidak hadir bekerja

Halaman
1234
Tags:
berita viral hari iniPNStunjanganuangmakan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved