Breaking News:

Catat! 5 Kategori PNS Ini Tak Dapat Tunjangan Uang Makan, Cek Detail & Ketentuannya: Kamu Termasuk?

Inilah lima kategori PNS yang tak berhak menerima tunjangan uang makan, sudah diresmikan Sri Mulyani.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
Edit by Tribunnewsmaker / Net
Inilah lima kategori PNS yang tak berhak menerima tunjangan uang makan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah lima kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak akan mendapatkan tunjangan uang makan dari Kementerian Keuangan RI.

Terdapat sejumlah kategori PNS yang harus berbesar hati tak bisa memperoleh tunjangan uang makan.

Kategori PNS tersebut sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI yakni Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Diketahui, PNS bisa memperoleh tunjangan uang makan ini dengan nilai yang mencapai Rp900.000.

Baca juga: Tok! Nadiem Makarim Siapkan Tunjangan Ini untuk Guru Sertifikasi, Setara Gaji Pokok: Cek Kriterianya

Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggaran dan termuat dalam APBN tahun 2024.

Kebijakan pemberian tunjangan uang makan bagi para PNS ini sudah diatur oleh Sri Mulyani dalam PMK nomor 49 tahun 2023 terkait Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Hanya saja, besaran tunjangan uang makan yang didapatkan oleh PNS dibedakan berdasarkan masing-masing golongan.

Inilah lima kategori PNS yang tak berhak menerima tunjangan uang makan
Inilah lima kategori PNS yang tak berhak menerima tunjangan uang makan (Edit by Tribunnewsmaker / Net)

Sementara itu, tunjangan uang makan PNS tersebut juga diberikan dengan hitungan per hari.

Dimana per harinya PNS golongan I dan II akan diberikan tunjangan uang makan senilai Rp35.000.

Sedangkan bagi para PNS golongan III mendapatkan tunjangan uang makan sekitar Rp37.000/hari.

Selain itu, untuk PNS golongan IV akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp41.000/hari.

Apabila nominal tunjangan uang makan per harinya dikalikan dengan 22 hari masa efektif kerja, maka PNS bisa saja mendapatkan tunjangan uang makan tersebut mencapai Rp900ribu /bulan.

Hanya saja, tidak semua PNS bisa mendapatkan tunjangan uang makan tersebut.

Baca juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Triwulan I-IV 2024, Guru Sertifikasi Wajib Sinkronisasi Data

Tunjangan untuk PNS
Tunjangan untuk PNS (Tribunnews)

Berikut lima kategori PNS yang tak akan mendapatkan tunjangan uang makan:

1. Tidak hadir bekerja

2. Sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalan dinas jabatan yang dilaksanakan dalam kota sampai dengan 8 jam)

3. Sedang melaksanakan cuti

4. Sedang melaksanakan tugas belajar

5. Diperbantukan atau dipekerjakan di luar innstansi pemerintah.

Baca juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Nominal Naik di Maret 2024, Cek Syarat & Besarannya

Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Tribun Bali/Eka Mita Suputra)

Hingga kini, belum diketahui informasi lebih lanjut terkait berapa besaran uang makan PNS daerah 2024.

Sebab untuk uang makan PNS daerah tersebut bisa berbeda-beda untuk tiap daerah.

Hal tersebut bergantung dengan kemampuan daerah masing-masing.

Namun setelah UU nomor 20 tahun 2023 terbit, disebutkan bahwa tidak ada lagi PNS daerah ataupun pusat, semuanya sama-sama berstatus ASN.

Itu artinya PNS di Pusat dan Daerah mempunyai kewajiban serta hak yang sama, termasuk soal tunjangan uang makan.

Meski begitu terkait uang makan PNS daerah 2024 ini harus menunggu terkait peraturan turunannya dari UU ASN.

Rincian 5 Komponen THR & Gaji Ke-13 PNS 2024, Catat Nominal & Jadwal Pencairannya: PNS Full Senyum!

Inilah rincian lima komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 lengkap dengan nominal dan jadwal pencairannya.

Tahun ini PNS bisa tersenyum bahagia lantaran akan mendapatkan THR secara utuh dan telah ditentukan jadwal pencairannya oleh pemerintah.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan pencairan THR pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Tak hanya itu, Joko Widodo juga mengumumkan jadwal pencairan gaji ketigabelas yakni pada Juni 2024.

Hal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas (gaji ke-13) yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024.

THR dan gaji ke-13 ini akan dibagikan secara penuh 100 persen.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Simak Syarat & Alur Seleksinya: Lulus Langsung Jadi PNS!

THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Kemudian, ASN, pejabat negara dan pegawai non-ASN di pemerintah daerah akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari APBD.

Ilustrasi PNS dan THR 2024
Ilustrasi PNS dan THR 2024 (Tribunnews)

Adapun, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pejabat pusat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Adapun, komponen THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK di daerah sedikit berbeda karena tidak ada komponen tunjangan kinerja.

ASN di daerah mendapatkan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Untuk mengetahui lebih rinci, berikut ini besaran masing-masing komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri di pusat:

Baca juga: Catat! Kriteria Golongan PNS yang Tidak akan Dapat THR 2024 & Gaji Ke-13, Pahami Penyebabnya!

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8 persen. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Baca juga: Kabar Gembira! THR 2024 TNI, Polri, Pensiunan Alami Kenaikan & Segera Cair, Cek Jadwal & Nominalnya!

Ilustrasi PNS dan THR 2024
Ilustrasi PNS dan THR 2024 (Tribunnews)

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Ilustrasi PNS dan THR 2024
Ilustrasi PNS dan THR 2024 (Sripoku)

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5?ri gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2?ri gaji pokok per anak.

Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan Pangan/Makan

Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing- masing K/L.

Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.

Keputusan ini menjadi bukti kepedulian pemerintah terhadap nasib pegawai negeri sipil yang telah mengabdi pada negara.

(TribunNewsmaker.com/Dika Pradana)

Tags:
berita viral hari iniPNStunjanganuangmakan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved