Breaking News:

CPNS

Intip Rincian Gaji Pokok PNS Sesuai Jenjang Pendidikan dalam Aturan Baru 2024, CPNS Wajib Tahu!

Inilah rincian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai jenjang pendidikan dalam aturan baru tahun 2024.

Editor: Dika Pradana
YouTube Kompas
Gaji PNS 2024 Resmi Naik, Ini Daftar Lengkapnya 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah rincian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai jenjang pendidikan dalam aturan baru tahun 2024.

Rincian gaji pokok PNS ini wajib diketahui oleh CPNS yang hendak mendaftarkan diri pada April 2024.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah memutuskan adanya kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS, TNI, Polri, maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Disebutkan bahwa kenaikan gaji untuk PNS, TNI, Polri dan PPPK sebesar 8 persen dari gaji pokok sebelumnya.

Terkait dengan kenaikan gaji ASN 2024, telah terbit peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal itu bisa dijadikan acuan dalam pelaksanaan penyesuaian gaji pokok ASN tahun ini.

Baca juga: Catat! 5 Kategori PNS Ini Tak Dapat Tunjangan Uang Makan, Cek Detail & Ketentuannya: Kamu Termasuk?

Ilustrasi peserta seleksi CPNS-PPPK.
Ilustrasi peserta seleksi CPNS-PPPK. (Sumber: cpns.dinus.ac.id)

BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Haji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegwai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Perubahan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, dituliskan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Baca juga: Catat! Ada PNS Terima THR setelah Lebaran, Simak Kriterianya, Menkeu: Hanya Untuk Beberapa Daerah!

Gaji PNS
Gaji PNS (Tribunnews)

Lalu, bagaimana rincian gaji PNS 2024?

Rincian gaji PNS 2024

Dilansir dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, daftar penyesuaian gaji pokok PNS tahun 2024 sesuai golongan sebagai berikut.

- Golongan I

*Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

*Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

*Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inigajiPNSpendidikan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved