Breaking News:

Catat! Ada PNS Terima THR setelah Lebaran, Simak Kriterianya, Menkeu: 'Hanya Untuk Beberapa Daerah!'

Inilah kriteria PNS yang mendapatkan THR setelah lebaran, hanya untuk beberapa daerah.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
YouTube Desti Hidayat
Rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani baru-baru ini menegaskan bahwa akan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 setelah lebaran.

Ada sejumlah faktor yang membuat pemerintah menyalurkan THR pada PNS atau ASN setelah hari lebaran.

Meski demikian, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk sebagian PNS di beberapa daerah.

Sementara PNS lainnya, tetap mendapatkan THR utuh 100 persen 'maksimal' H-10 Lebaran.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan tidak menutup kemungkinan THR ASN dibayar setelah Lebaran, terutama ASN yang berada di daerah pedalaman.

Baca juga: Rincian 5 Komponen THR & Gaji Ke-13 PNS 2024, Catat Nominal & Jadwal Pencairannya: PNS Full Senyum!

Tunjangan Hari Raya untuk PNS
Tunjangan Hari Raya untuk PNS (Tribunnews)

"THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri." kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024), dikutip dari KompasTV.

"Jadi apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri." sambungnya.

"Untuk beberapa daerah memang mungkin bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudahnya," tegasnya.

Seperti yang diketahui, tidak semua daerah di Indonesia turut merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Catat! Kriteria Golongan PNS yang Tidak akan Dapat THR 2024 & Gaji Ke-13, Pahami Penyebabnya!

Meski demikian, pemerintah tetap berusaha membayar utuh THR PNS sebelum Idul Fitri.

Setelah THR, para Aparatur Negara akan mendapatkan Gaji ke-13 yang ditetapkan pembayarannya paling cepat Juni 2024.

Sama seperti sebelumnya, pembayaran dapat dilakukan setelah itu jika dimungkinkan.

"Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan Juni 2024 dan apabila belum selesai, bisa dibayarkan sesudah Juni," ucap Sri Mulyani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca juga: Apakah PPPK 2023 yang Diangkat Tahun 2024 Berhak Mendapatkan THR? Simak & Pahami Ketentuannya!

Tunjangan Hari Raya untuk PNS
Tunjangan Hari Raya untuk PNS (Tribunnews)

Rincian 5 Komponen THR & Gaji Ke-13 PNS 2024, Catat Nominal & Jadwal Pencairannya: PNS Full Senyum!

Halaman
1234
Tags:
berita viral hari iniPNSLebaranTHRSri Mulyani
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved