Ramadhan 2024
THR Lebaran 2024 Karyawan Swasta Wajib Dibayar H-7, Perusahaan Tak Taat Aturan Bakal Kena Denda
THR Lebaran 2024 wajib dibayar H-7, perusahaan tak taat aturan bakal kena denda.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - THR Lebaran 2024 wajib dibayar H-7, perusahaan tak taat aturan bakal kena denda.
Bagi perusahaan pada momen Lebaran 2024 ini wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.
Hal itu ditegaskan oleh Kemenaker melalui Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Senin (19/3/2024).
Berdasarkan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, THR Keagamaan paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari H.
Jika lewat dari itu, maka akan dikenakan denda.
“Denda perusahaan atas hak pekerja itu timbul (saat masuk) 7 hari sebelum hari H. Maka dihitung 7 hari sebelumnya dendanya 5 persen dari total penghasilan satu individu atau berapa jumlah pekerja yang belum dibayarkan,” kata Haiyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Jadwal Pencairan THR 2024 & Gaji Ke-13 PNS TNI Polri, Nominal Naik, Cair Penuh Tanpa Potongan Pajak
“Namun kewajiban perusahaan membayar denda tidak menghilangkan kewajiban untuk membayat THR keagamaan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menaker Ida Fauziyah kembali menegaskan THR keagamaan wajib diberikan perusahaan kepada pekerja secara oenuh dan tidak boleh dicicil.
“THR Keagamaan itu wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” ujarnya, dikutip dari Breaking News KompasTV.
“Saya minta perusahaan agar memberi perhatian dan saya berharap perusahaan taat pada ketentuan ini,” imbuhnya.

Ojol Bakal Dapat THR Lebaran 2024, Pencairan Paling Lambat Dibayar H-7 & Tidak Boleh Dicicil
Ojol bakal dapat THR Lebaran 2024, paling lambat dibayar H-7 dan tidak boleh dicicil.
Ojek Online (Ojol) kini bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2024.
Hal ini tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait ketentuan THR Lebaran 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengklarifikasi bahwa pengemudi ojol dan kurir logistik dikategorikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meskipun hubungan kerja mereka didefinisikan sebagai kemitraan.
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," jelas Anggoro dikutip dari Kompas.com, Senin (18/3/2024).

Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kemnaker, Jakarta, menandakan perubahan penting dalam pandangan pemerintah terhadap hubungan kerja di sektor digital.
Adapun Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menjadi dasar hukum yang mendorong aplikator atau platform ojol untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital. Pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," ucapnya.
THR dibayar paling lambat H-7
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengemukakan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dan pembayaran harus dilakukan secara penuh, tidak boleh dicicil.
"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," jelas Ida, dikutip dari tayangan KompasTV.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja dapat menikmati hari raya dengan lebih nyaman dan sejahtera tanpa khawatir tentang keuangan.

Kriteria untuk menerima THR Lebaran 2024 cukup inklusif, menargetkan pekerja atau buruh yang terikat dalam PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.
Selain itu, pekerja yang di-PHK dalam kurun waktu H-30 sebelum Lebaran juga berhak atas THR, begitu pula dengan pekerja yang pindah ke perusahaan lain namun belum menerima THR dari perusahaan sebelumnya.
Ida menegaskan kembali perlunya perusahaan untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR ini, mengingat peran pentingnya dalam kesejahteraan pekerja.
Peraturan ini tidak hanya mengakui hak pekerja dalam mendapatkan penghargaan atas kontribusi mereka sepanjang tahun, tetapi juga mendorong praktik hubungan industrial yang sehat dan adil, terutama di sektor ekonomi digital yang berkembang pesat.
Sumber: Kompas TV
Bacaan Doa Akhir Ramadhan 2024 Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Lafalkan Sesuai Sunnah Rasulullah |
![]() |
---|
Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 H, Tonton Langsung Sore Ini |
![]() |
---|
Hasil Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Fitri 2024, Simak Jadwal, Pukul Berapa & Tahapannya |
![]() |
---|
Bacaan Lengkap Takbiran Hari Raya Idul Fitri 2024, Dilengkapi dengan Tulisan Latin Agar Mudah Dibaca |
![]() |
---|
Arti Kata Minal Aidin Wal Faizin yang Sering Diucapkan Saat Idul Fitri, Lafalkan dengan Benar |
![]() |
---|