Breaking News:

Ramadhan 2024

Jadwal Pencairan THR 2024 & Gaji Ke-13 PNS TNI Polri, Nominal Naik, Cair Penuh Tanpa Potongan Pajak

Jadwal pencairan THR 2024 dan gaji ke-13 PNS TNI Polri, nominal naik dan cair penuh tanpa potongan.

Editor: Candra Isriadhi
Tribun Kaltim
Pencairan gaji 13 PNS, TNI - Polri, dan pensiunan. Jadwal pencairan THR 2024 dan gaji ke-13 PNS TNI Polri, nominal naik dan cair penuh tanpa potongan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jadwal pencairan THR 2024 dan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, nominal naik dan cair penuh tanpa potongan.

Tahun 2024 ini, PNS, TNI, Polri akan mendapatkan pemasukan yang cukup besar.

Mengingat THR 2024 dan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri akan dicairkan penuh tanpa potongan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan tidak dipotong iuran dan bebas pajak.

Lantaran pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2024.

Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Catat! Ada PNS Terima THR setelah Lebaran, Simak Kriterianya, Menkeu: Hanya Untuk Beberapa Daerah!

Kemudian dalam Ayat 2 pasal yang sama, disebutkan bahwa Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

“THR menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024, sedangkan gaji ke-13 menggunakan komponen bulan Mei,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdulah Azwar Anas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang THR dan gaji ke-13 ASN di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Gaji ke-13 PNS/ASN akan dicairkan.
Gaji ke-13 PNS/ASN akan dicairkan. (HO via tribunmakassar.com)

Adapun pemerintah telah menyiapkan Rp50,8 triliun untuk THR dan Rp48,7 triliun untuk gaji ke-13. Sehingga totalnya Rp99,5 triliun.

Sri Mulyani menerangkan, pada tahun 2023 APBN yang digunakan untuk pembayaran THR adalah sebesar Rp21,4 triliun. Dimana Rp11,7 triliun untuk PNS, TNI, Polri, dan Rp9,8 triliun untuk pensiunan. Kemudian yang bersumber dari APBD sebesar Rp17,4 triliun.

Sementara untuk tahun 2024, pemerintah mengeluarkan dana dari APBN sebesar Rp18 triliun untuk THR PNS, TNI, Polri. Kemudian  untuk pensiunan sebesar Rp11,65 triliun.

Baca juga: 7 Jurusan Kuliah Paling Cepat Dapat Kerja di Era 4,0 & Banyak Diincar Perusahaan: Gaji Tinggi!

Selanjutnya dana dari APBD 2024 sebesar Rp19 triliun.

“Sehingga total seluruh anggaran (THR) pusat dan daerah sebedar Rp48,7 T yang akan dibayarkan mulai 2 minggu ke depan,” ujarnya.

Untuk anggaran gaji ke-13, pada 2023 totalnya sebesar Rp38,8 triliun dan tahun ini meningkat jadi Rp50,8 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Tags:
jadwal thr pnsTHRrincian gaji ke-13 pnsgaji ke-13PNSTunjangan Hari Raya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved