Kesal Dikritik Depan Umum, Kades di Halmahera Selatan Laporkan Warga ke Polisi: Keluarga Tak Terima
Seorang kepala desa (Kadeps) Balitata, Kecamatan Gane Barat, Halmahera Selatan, Haryadi Sangaji tengah menjadi sorotan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Kami sudah saling memaafkan pada tahun 2019, tapi kenapa laporannya tidak di cabut dan ditahun 2024 ini, tiba tiba dipanggil ulang," kesalnya.
Kades Menghamili Wanita & Janji Akan Menikahi Malah Kabur, Kini Divonis Denda 50 Juta
Viral seorang kepala desa dengan inisial AKO menghamili wanita tetapi malah kabur meski sudah janji akan menikahi.
Akhirnya, kepala desa tersebut dituntut sang wanita dengan inisial MT (25), dan harus membayar denda.
Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang, Nusa Tenggara Timur memvonis seorang kepala desa, AKO sebesar Rp 50 juta karena ingkar janji kepada kekasihnya.
AKO adalah kepala desa di Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.
AKO disebutkan tidak mau bertanggungjawab setelah menghamiliki kekasihnya, MT hingga melahirkan bayi perempuan yang kini berusia lima bulan.
Baca juga: Bertahun-tahun Berjuang Hamil Namun Belum Diberi Keturunan, Wanita Syok Suami Menghamili Wanita Lain
Padahal terlapor telah berjanji menikahi korban sesuai surat pernyataan yang sebelumnya telah dibuat.
"Sehingga berkaitan dengan putusan dari PN Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), tergugat dihukum membayar Rp 50 juta kepada penggugat," kata Kuasa Hukum MT, Jeremia Alexander Wewo.]
Jeremia menjelaskan, dalam perkara itu kliennya menggugat kepala desa dalam perkara ingkar janji menikahi yang terdaftar dalam nomor register 83/PDT.G/2023/PN.OLM di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Sehingga, kasus itu mulai disidangkan pada awal Januari 2024 dengan agenda mediasi. Namun, saat itu AKO tidak hadir.
Selanjutnya, ditunda lagi ke Kamis (7/3/2024) hingga akhirnya baru berhasil pada Kamis (14/3/2024).
"Perkara ini berakhir di mediasi dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum. Dalam aturan, putusan perdamaian itu inkracht dan mengikat. Sehingga tergugat tidak melanjutkan upaya hukum apa pun," ungkapnya.
Baca juga: TEKA-TEKI Pria yang Menghamili Perempuan Melahirkan Tanpa Merasa Hamil Terpecahkan, Ini Dia Sosoknya

Saat mediasi, kata Jeremia, AKO mengaku bersalah dan bersedia mengganti rugi Rp 50 juta.
Selain itu AKO juga bersediak membayar peliharaan anak dengan rincian sebelum masuk sekolah dasar, dibayar Rp 50.000.
Polisi Rahasiakan Motif Briptu Rizka di Kematian Brigadir Esco, Keluarga Korban Kecewa: Nggak Paham |
![]() |
---|
Sosok Mr X Diduga Bantu Briptu Rizka Bopong Jasad Brigadir Esco ke Kebun, Ikat Kepala Korban |
![]() |
---|
Siapa Fadil Pria Muncul di Kasus Kematian Brigadir Esco? Briptu Rizka Buat Pengakuan: Dia Masuk Dulu |
![]() |
---|
Misteri Motif Kematian Brigadir Esco, Briptu Rizka Sempat Tanya Bank Soal Utang Jika Suami Meninggal |
![]() |
---|
Meta Ayu Tepis Isu Miring Arya Daru Selingkuh dengan Vara, Tegaskan Suami Sosok Setia dan Romantis |
![]() |
---|