Pemilu 2024
PPP Pertama Kalinya Gagal Masuk Parlemen, Partai Persatuan Pembangunan Bakal Ajukan Gugatan ke MK
Untuk pertama kalinya Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal masuk parlemen di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Untuk pertama kalinya Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal masuk parlemen di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Perolehan suara PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Sehingga PPP dinyatakan gagal masuk parlemen di tingkat pusat, hal itu karena mereka tidak memenuhi syarat minimal persentase perolehan suara partai politik dari total suara sah.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU: 8 Parpol Lolos ke DPR, Golkar Kalah Tipis dari PDIP, PPP dan PSI Gagal Lolos
Dilansir Kompas.com, Rabu (20/3/2024) malam, hasil rekapitulasi Pileg 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu malam menunjukkan, PPP meraup 5.878.777 suara di 84 daerah pemilihan (dapil) dari 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.
Untuk perbandingan, jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 mencapai 151.796.630 suara. Artinya, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang tidak memperoleh sedikitnya 4 persen suara sah nasional, gagal lolos ke Senayan.
Baca juga: Nasib PSI dan PPP Jelang Pengumuman Resmi KPU, Sempat Melonjak Suaranya Kini Terancam Tak Lolos
PPP ajukan gugatan ke MK
Menanggapi hasil rekapitulasi Pileg 2024 oleh KPU, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyatakan partainya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

"Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK," kata sosok yang akrab disapa Awiek itu, dilansir dari Antara, Rabu (20/3/2024) malam.
Awiek menyatakan, pihaknya terkejut partai yang dideklarasikan pada 1973 silam ini gagal ke Senayan, karena tidak mampu memenuhi ambang batas parlemen.
Baca juga: Berbeda Sikap dengan PDIP, PKS, dan PKB soal Hak Angket, PPP dan NasDem Pilih Bungkam, Ini Alasannya
Padahal, kata Awiek, data internal PPP menunjukkan partai berlambang Kabah itu telah melewati angka 4 persen, atau memenuhi syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Lebih lanjut dia menyampaikan, PPP telah menunjuk tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan hasil rekapitulasi Pileg 2024 oleh KPU ke MK.
"Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," jelas dia.
Meskipun berniat menggugat ke MK, dia menyatakan PPP tetap menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu, yakni 35 hari setelah pemungutan suara.
Sumber: Kompas.com
Hasil Real Count Pilkada NTT 2024, Cek Suara Yohanis-Jane, Emanuel-Johanis dan Simon- Adrianus Garu |
![]() |
---|
Jago Bahasa Inggris hingga Dipuji Donald Trump, Ini Riwayat Pendidikan Prabowo SD-SMP di Luar Negeri |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, PDIP Minta MK Nol-kan Perolehan Suara PSI & Demokrat, Ditagih Bukti |
![]() |
---|
'Saling Ejek' Partai Gelora vs PKS Soal Gabung Prabowo - Gibran, PKS: Partai Apa Itu? Duh, Nol Koma! |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, Saksi Gerindra di Papua Tengah Tewas Jadi Korban Rekapitulasi yang Rusuh |
![]() |
---|