Breaking News:

Pemilu 2024

PPP Pertama Kalinya Gagal Masuk Parlemen, Partai Persatuan Pembangunan Bakal Ajukan Gugatan ke MK

Untuk pertama kalinya Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal masuk parlemen di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Editor: Sinta Manila
Ist
Sejarah Baru, PPP Gagal ke Senayan, Hanya Meraup 3,87 Persen Suara 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Untuk pertama kalinya Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal masuk parlemen di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Perolehan suara PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Sehingga PPP dinyatakan gagal masuk parlemen di tingkat pusat, hal itu karena mereka tidak memenuhi syarat minimal persentase perolehan suara partai politik dari total suara sah.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU: 8 Parpol Lolos ke DPR, Golkar Kalah Tipis dari PDIP, PPP dan PSI Gagal Lolos

Dilansir Kompas.com, Rabu (20/3/2024) malam, hasil rekapitulasi Pileg 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu malam menunjukkan, PPP meraup 5.878.777 suara di 84 daerah pemilihan (dapil) dari 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.

Untuk perbandingan, jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 mencapai 151.796.630 suara. Artinya, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang tidak memperoleh sedikitnya 4 persen suara sah nasional, gagal lolos ke Senayan.

Baca juga: Nasib PSI dan PPP Jelang Pengumuman Resmi KPU, Sempat Melonjak Suaranya Kini Terancam Tak Lolos

PPP ajukan gugatan ke MK

Menanggapi hasil rekapitulasi Pileg 2024 oleh KPU, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyatakan partainya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasional Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Uno saat diwawancara usai membuka workshop kewirausahaan di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/12/2023).
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasional Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Uno saat diwawancara usai membuka workshop kewirausahaan di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/12/2023). (KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah)

"Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK," kata sosok yang akrab disapa Awiek itu, dilansir dari Antara, Rabu (20/3/2024) malam.

Awiek menyatakan, pihaknya terkejut partai yang dideklarasikan pada 1973 silam ini gagal ke Senayan, karena tidak mampu memenuhi ambang batas parlemen.

Baca juga: Berbeda Sikap dengan PDIP, PKS, dan PKB soal Hak Angket, PPP dan NasDem Pilih Bungkam, Ini Alasannya

Padahal, kata Awiek, data internal PPP menunjukkan partai berlambang Kabah itu telah melewati angka 4 persen, atau memenuhi syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Sandiaga Uno Tak Kaget Kader PPP Dukung Prabowo-Gibran
Sandiaga Uno Tak Kaget Kader PPP Dukung Prabowo-Gibran (Kompas.com)

Lebih lanjut dia menyampaikan, PPP telah menunjuk tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan hasil rekapitulasi Pileg 2024 oleh KPU ke MK.

"Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," jelas dia.

Meskipun berniat menggugat ke MK, dia menyatakan PPP tetap menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu, yakni 35 hari setelah pemungutan suara.

(Tribunnnewsmaker.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
PPPSenayanMahkamah Konstitusi
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved