Breaking News:

Pemilu 2024

Berbeda Sikap dengan PDIP, PKS, dan PKB soal Hak Angket, PPP dan NasDem Pilih Bungkam, Ini Alasannya

Berbeda sikap dengan partai PDIP, PKS dan PKB soal hak angket. Partai PPP dan NasDem pilih bungkam.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews
PPP dan NasDem pilih bungkam soal hak angket. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berbeda sikap dengan partai PDIP, PKS dan PKB soal hak angket. Partai PPP dan NasDem pilih bungkam.

Seperti diketahui, tiga partai yakni PKB, PKS, dan PDIP usulkan hak angket kecurangan Pemilu 2024 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (5/3/2024).

Berbeda sikap, Nasdem dan PPP memilih bungkam terkait hak angket kecurangan Pemilu 2024 itu.

Ilustrasi suasana rapat paripurna DPR RI.
Ilustrasi suasana rapat paripurna DPR RI. (Tribunnews)

Baca juga: Hasil Hitung Suara Pilpres 2024 Hari Ini di Luar Negeri, 5 Negara Ini Jadi Kunci Keunggulan Prabowo

Padahal dua fraksi ini disebut-sebut akan mendukung hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Kemarin hanya ada tiga fraksi "oposisi" yang mengusulkan hak angket di rapat paripurna DPR.

Ketiga fraksi yang telah menyatakan sikap yakni PDIP, PKS, dan PKB.

Lalu apa alasan PPP dan Nasdem tidak menyampaikan pendapatnya soal hak angket di rapat paripurna DPR kemarin?

1. Sikap Nasdem

Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Sugeng Suparwoto, mengaku pihaknya tetap siap menggulirkan hak angket kendati bungkam saat rapat paripurna.

NasDem masih menunggu persetujuan dari semua anggota fraksi.

Selain itu, Sugeng menyebut NasDem masih menunggu hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedianya akan diumumkan pada 20 Maret mendatang.

"Kami akan bersikap setelah 20 Maret. Kami hormati penghitungan KPU. Tanpa PDI-P pun, NasDem akan mengambil jalan itu (angket),” kata Sugeng usai rapat paripurna DPR di Jakarta.

Sugeng menyampaikan pengusulan hak angket DPR cukup mudah karena sekadar menuntut syarat minimal disetujui 25 anggota dan dua fraksi.

Ia mengaku berharap hak angket dapat mengungkap semua dugaan kecurangan pemilu.

"Hak angket itu relatif mudah syaratnya, 25 orang dan beda fraksi, cukup dua fraksi saja menandatangani untuk setuju angket. Selanjutnya mengajukan kepada pimpinan DPR. tergantung DPR apakah pimpinan DPR akan menerima usulan 25 orang tadi," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pemilu 2024hak angketPDIPPKSPKBPPPNasDem
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved