Berita Viral
Terlalu! Ayah di Aceh Timur Setubuhi Putri Kandung hingga Melahirkan, Sudah 7 Tahun Korban Dicabuli
Terlalu, seorang ayah yang tinggal di Aceh Timur berinisial JA (44), diamankan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap putri kandungnya.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terlalu, seorang ayah yang tinggal di Aceh Timur berinisial JA (44), diamankan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap putri kandungnya.
Pelaku JA ditangkap Polres Aceh Timur pada hari Rabu, (20/03) sore.
Lebih mirisnya, korban yang mengalami perbuatan bejat oleh ayahnya itu masih di bawah umur yakni baru berusia 16 tahun.
Baca juga: Bejat! Pria di Jayapura Diduga Cabuli Mahasiswi di Semak-semak, 2 Warga Temukan Korban Tanpa Busana
Kejadian itu juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal.
Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, JA diamankan anggotanya pada hari Rabu, (20/03) sore di salahsatu dayah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
“Kejadian tersebut menurut keterangan korban dilakukan oleh JA sejak pertengahan tahun 2017" ujar Rizal, Kamis, (21/03/2024).
"Dan semuanya dilakukan di dalam rumah memanfaatkan kelengahan istri JA sekaligus ibu korban,” sambungnya.

Baca juga: Pilu! Bocah SD ini Hamil 8 Bulan, Padahal Jarang Keluar Rumah, Ternyata Dihamili Teman Sekelasnya
JA kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan terhadap perbuatannya itu
Atas perbuatannya, JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.
Dengan ancaman ‘Uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan. Terang Kasat Reskrim.
Teganya Pria di NTT Setubuhi Anak Kandungnya sejak SD hingga SMP, Kini Pelaku Jadi Tersangka: Inses!
Menjadikan anak kandungnya sebagai budak birahinya sejak SD hingga SMP, seorang ayah di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus inses ini sempat membuat geger warga setempat dan keluarga korban.
Diketahui, pelaku merupakan warga Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

Kini pelaku berhasil diringkus oleh pihak kepolisian atas ulah bejatnya.
Sosok 42 tahun berinisial PS ini melakukan tindakan sangat tidak terpuji karena menyebutuhi anak kandungnya sejak sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.
Kini PS sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
“PS dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara ditambah sepertiga," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur IPTU Jeffry DN Silaban saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: TERBONGKAR! Sosok Kakek Pelaku Inses di Jaksel, Cabuli Cucu Kandung, Identitas Pelaku: Pengajar
Baca juga: DITINGGAL Ibu Jadi TKW, Remaja di Sleman Jadi Budak Birahi Ayah Kandung, Diancam Dibunuh: Inses!
Ia mengatakan, korban persetubuhan ayah kandung itu saat ini duduk di bangku kelas 2 SMP.
Ia disetubuhi sang ayah sejak kelas 5 SD atau saat dirinya berusia 10 tahun.
Pelaku terakhir kali menyetubuhi korban pada akhir September 2023.
Kasus itu terungkap ketika korban menceritakan kepada ibu kandungnya pada (11/11/2023).

Kemudian, sang ibu melaporkan kasus itu ke kepala desa lalu dilaporkan ke Polres Manggarai Timur pada Senin (13/11/2023).
"Sudah terjadi berulang-ulang kali sejak anak korban kelas V SD sampai kelas VIII SMP" ujarnya.
"Yang terakhir kali terjadi pada hari Kamis, 28 september 2023," jelas Jeffry.
Ia menambahkan, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kini keluarga menuntut untuk memberikan hukuman berat pada pelaku.
Sosok Dwi Sulistyo, Teman Lama Anggun Tyas Sopir Bank Jateng, Kini Ikut Terseret Kasus Rp10 Miliar |
![]() |
---|
Fakta-Fakta Korupsi Kuota Haji: Dari Dokumen Rahasia Gus Yaqut hingga Harga Nyaris Rp 1 M per Kursi |
![]() |
---|
Kasus Ponakan Chika Jessica yang Dipukul Oleh Aparat Saat Ricuh Demo Berakhir Damai, Sudah Memaafkan |
![]() |
---|
Pratama Arhan & Azizah Salsha Baru Akan Benar-benar Cerai pada 15 September 2025, Masih Pasutri? |
![]() |
---|
Berkaca-kaca, Eza Gionino Akan Pertahankan Rumah Tangga Meski Meiza Aulia Kekeuh Cerai: Berat Sekali |
![]() |
---|