Breaking News:

Berita Viral

Tak Mau Didenda 'Overstay' WNA asal Prancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bali, Akhirnya Dideportasi

Tak mau didenda 'overstay' warga negara asing (WNA) asal Perancis, berinisial TAB (43), dideportasi dari Bali.

Editor: Eri Ariyanto
TribunPalu
ilustrasi deportasi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tak mau didenda 'overstay' warga negara asing (WNA) asal Perancis, berinisial TAB (43), dideportasi dari Bali.

WNA itu terpaksa dideportasi usai melecehkan petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.

Sebagai informasi, overstay merupakan pelanggaran izin tinggal dimana warga negara asing yang tinggal di suatu negara melebihi batas waktu yang ditentukan pada visa atau izin tinggal.

Baca juga: Gelap Mata WNA Bangladesh Sebar Video Syur Pacarnya, Konten Asusila Dikirim ke Teman dan Ayah Korban

Seperti diketahui, turis pria ini melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah sembari mengeluarkan kata-kata kasar.

Dia juga hendak memamerkan alat kelaminnya untuk mengolok-olok petugas.

Dia melakukan aksi tak pantas itu lantaran kesal dikenakan denda overstay atau menetap melebihi batas waktu tinggal di Bali sebesar Rp 1 juta.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, aksi WNA itu terjadi saat dia hendak meninggalkan Pulau Dewata menuju Singapura melalui Bandar Ngurah Rai pada Rabu (13/3/2024).

Saat itu, petugas yang memeriksa dokumen perjalanan TAB mendapati visa on arrival (VoA) yang dikantonginya telah melewati batas waktu dan harus membayar denda Rp 1 juta.

ilustrasi deportasi
ilustrasi deportasi (TribunPalu)

Baca juga: MERESAHKAN! Diduga Tolak Bayar Layanan Kecantikan, Dua WNA Mengamuk, Aniaya Pegawai Salon di Bali

Dalam catatan imigrasi, TAB terakhir kali memperpanjang visanya pada Februari 2024 dan berlaku sampai dengan 9 Maret 2024.

"Ia tidak berkenan membayar dan mengklaim bahwa ia memiliki Kitas (kartu izin tinggal terbatas) serta sudah lama tinggal di Indonesia," kata Dudy dalam keterangan tertulis pada Selasa (26/3/2024).

Dudy mengatakan, petugas yang melayani WNA ini kemudian memberikan penjelasan bahwa Kitas miliknya masih berupa E-Visa dan harus terlebih dahulu diaktivasi pada saat kedatangan.

Namun, TAB tetap tidak menerima dengan melakukan perlawanan saat dokumen perjalanannya ditahan petugas.

Dia lalu membuat keributan dengan memaksa masuk ke ruangan kantor imigrasi keberangkatan TPI Ngurah Rai untuk mengambil paspor, boarding pass, dan visanya.

"TAB juga berkata kasar berulang kali, melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah serta hendak membuka celana dengan tujuan mengolok-olok petugas dan melakukan kontak fisik terhadap petugas," kata dia.

Ilustrasi WNA Prancis dideportasi dari Bali
Ilustrasi WNA Prancis dideportasi dari Bali

Dudy mengatakan, pihaknya kemudian menunda keberangkatan WNA ini dan meminta bantuan petugas keamanan penerbangan (Avsec) untuk mengamankan pelaku.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniWNAPrancisPetugas ImigrasiBali
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved