Berita Viral
Tak Mau Didenda 'Overstay' WNA asal Prancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bali, Akhirnya Dideportasi
Tak mau didenda 'overstay' warga negara asing (WNA) asal Perancis, berinisial TAB (43), dideportasi dari Bali.
Editor: Eri Ariyanto
Selanjutnya, TAB diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk diproses sesuai keimigrasian.
Kepada petugas, TAB mengaku perilakunya karena emosi dan masih terbawa sisa mabuk minuman alkohol pada malam harinya.
Dalam kasus ini, TAB dikenakan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 75 tentang Keimigrasian.
Setelah didetensi (penahanan) selama 12 hari, WNA itu akhirnya dideportasi ke negara asalnya pada Senin (25/3/2024).
Dia dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Charles De Gaulle Airport International Airport, Perancis.
"TAB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata dia.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
Kesetiaan Apriana Linda Istri Pertama Arlan Wali Kota Prabumulih, Tetap Dampingi Suami Meski Dimadu! |
![]() |
---|
Rangkap Jabatan Menpora dan PSSI, Segini Gaji dan Tunjangan Erick Thohir, Total Harta Rp2,4 Triliun! |
![]() |
---|
Jejak Karir Wahyudin Moridu, DPRD Gorontalo yang Ucap Rampok Uang Negara, Pernah Gagal Lolos Pileg |
![]() |
---|
Viral Kapolsek Brangsong AKP N yang Ketahuan Berduaan dengan Guru Y, Warga Sudah Curiga Sejak Lama |
![]() |
---|
Video Wahyudin Moridu Bareng Selingkuhan Viral, Mohon ke Istri Agar Tak Dicerai, Rela Hidup 'Biasa' |
![]() |
---|