Breaking News:

Berita Viral

Tak Mau Didenda 'Overstay' WNA asal Prancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bali, Akhirnya Dideportasi

Tak mau didenda 'overstay' warga negara asing (WNA) asal Perancis, berinisial TAB (43), dideportasi dari Bali.

Editor: Eri Ariyanto
TribunPalu
ilustrasi deportasi 

Selanjutnya, TAB diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk diproses sesuai keimigrasian.

Kepada petugas, TAB mengaku perilakunya karena emosi dan masih terbawa sisa mabuk minuman alkohol pada malam harinya.

Dalam kasus ini, TAB dikenakan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 75 tentang Keimigrasian.

Setelah didetensi (penahanan) selama 12 hari, WNA itu akhirnya dideportasi ke negara asalnya pada Senin (25/3/2024).

Dia dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Charles De Gaulle Airport International Airport, Perancis.

"TAB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata dia.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniWNAPrancisPetugas ImigrasiBali
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved