Breaking News:

Berita Viral

Nasib 2 Oknum Guru SD di Gunungkidul Usai Kepergok Mesum, Diberi Sanksi Tegas: Keduanya Dipecat

Berikut nasib 2 oknum guru SD di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), setelah kepergok mesum.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Bupati Gunungkidul Sunaryanta (tengah) didampingi Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar (kiri) dan Sekda Gunungkidul Sri Suhartanta di Kantor Pemkab Gunungkidul. 

TRIBUNNEWSSMAKER.COM - Berikut nasib 2 oknum guru SD di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), setelah kepergok mesum.

Kedua oknum guru itu diberhentikan langsung oleh Sunaryanta, Bupati Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Seperti diketahui, Sunaryanta memberhentikan dua guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga bertindak mesum di salah satu SD di Kapanewon Tanjungsari beberapa waktu lalu.

Baca juga: Miris! Belasan Remaja di Cirebon Terciduk Pesta Miras saat Sahur, Salah Satunya Ternyata Perempuan

"Hari ini ada dua orang yang saya pecat, ASN (aparatur sipil negara) yang beberapa waktu lalu melakukan pelanggaran disiplin," kata Sunaryanta saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Rabu (27/3/2024). 

Dia berharap, para ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul dapat menaati aturan, tugas, dan fungsi abdi negara (ASN).

Selain itu, para ASN juga diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

"Gak usah aneh-aneh setiap tindakan mereka ada konsekuensinya. karena apa? ASN, sebagai contoh suri tauladan pelayan terbaik bagi masyarakat," kata dia.  

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, dua orang yang dipecat yakni dua guru dengan status PPPK. 

Nasib 2 oknum duru SD di Gunungkidul usai kepergok mesum
Bupati Gunungkidul Sunaryanta (tengah) didampingi Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar (kiri) dan Sekda Gunungkidul Sri Suhartanta di Kantor Pemkab Gunungkidul. (Kompas.com)

"Keputusan Pak Bupati hari ini diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja," kata dia.

Dikatakannya, keputusan ini berlaku 15 hari setelah menerima Surat Keputusan.

"Apabila ada yang keberatan bisa mengajukan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN)," paparnya.

Mengaku khilaf

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, DIY sudah melakukan klarifikasi terhadap dua guru yang diduga melakukan perbuatan mesum.

Mereka mengaku khilaf dan spontan saat menunggu jam ekstra pada Selasa (16/1/2024) petang. 

Ilustrasi Mesum.
Ilustrasi oknum guru mesum. (Fajar via Tribun Manado)

"Sudah kami klarifikasi dan mengakui perbuatannya. Mereka berjanji tidak akan mengulang dan khilaf. Pengakuan spontan saat menunggu jam ekstra," kata Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati melalui sambungan telepon, Jumat (26/1/2024).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniOknum GurumesumGunungkidul
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved