Pilpres 2024
Sidang Perdana Sengketa Pilpres Siang Ini! Ganjar-Mahfud Datang Langsung Dikawal Puluhan Advokat
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Editor: Delta Lidina
"Hal ini untuk menunjukkan posisinya yang mendukung Paslon Nomor Urut 02, dan memastikan dukungan terhadap paslon tersebut," ungkap Todung.
Baca juga: Gerindra Tak Habis Pikir Suara Prabowo-Gibran Digugat Kubu Ganjar Jadi Nol: Sesuatu yang Mustahil
Pelanggaran TSM selanjutnya adalah abuse of power dalam bentuk keberpihakan Jokowi terhadap paslon 02, juga jajaran aparatur di bawahnya seperti aparatur daerah termasuk perangkat desa, Polri-TNI.
Todung menjelaskan, abuse of power yang dilakukan dalam konteks kebijakan dengan cara mempolitisasi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan selama masa Pilpres 2024 dimotori Jokowi beserta jajaran dari pemerintah pusat.
Abuse of power juga dilakukan Jokowi dan jajaran aparatur negara. Dia memobilisasi seluruh alat kekuasaan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa untuk memastikan paslon 02 memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran.
Menurut Todung, intimidasi juga dilakukan dengan memanfaatkan Polri-TNI yang seharusnya melindungi rakyat. Polri dan TNI dijadikan alat untuk membungkam suara sumbang dan untuk memaksa agar pilihan dijatuhkan kepada paslon 02.
Gugatan
Lebih lanjut, Todung membeberkan lima gugatan terhadap hasil Pemilu 2024.
Pertama, mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Ketiga, mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
Keempat, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan PSU untuk pemilihan Pilpres 2024 antara paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
Kelima, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut. (TribunNewsmaker/Tribunnews)
Sumber: Tribunnews.com
25 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Simak Daftar Nama Tokoh yang Hadir di Hambalang |
![]() |
---|
Efek Prabowo-Gibran, Pemimpin Dunia Berbondong-bondong Hadiri Pelantikan Presiden Baru, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Reaksi Tak Terduga Megawati soal PPP Gagal Lolos Parlemen, Terang-terangan Sebut Sedih Sekali |
![]() |
---|
Bukan Bansos, Prabowo Terang-terangan Akui Kemenangan di Pilpres 2024 Karena Adanya Efek Ini |
![]() |
---|
Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Ganjalan Pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober?MPR Beri Kepastian |
![]() |
---|