Selebrita
Ini Penyebab Harvey Moeis Dijadikan Tersangka ke-16 Korupsi Timah, Sandra Dewi Panik, Tutup Komentar
Inilah peran Harvey Moeis suami Sandra Dewi dalam kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah penyebab Harvey Moeis suami Sandra Dewi bisa jadi tersangka.
Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam pengembangan kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.
Korupsi ini mengenai penambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.
Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).
Baca juga: Tampang Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Tetap Tenang Meski Tangan Diborgol
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.
Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.
Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.
Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Tribunnews.com
3 Artis Tolak Tawaran Masuk Politik, Nurut Partai, Aurelie Moeremans Dijanjikan S2 Tanpa Kuliah S1 |
![]() |
---|
Pesan Acil Bimbo untuk Keluarga sebelum Meninggal, Kakek Adhisty Zara Ingatkan 3 Hal Penting |
![]() |
---|
Sosok Tiwuk Rayie, Penyanyi Jadi Relawan Medis di Demo Kwitang Bareng Zaskia Mecca: Banyak Korban! |
![]() |
---|
Acil Bimbo Sempat Bolak-balik RS sebelum Meninggal Sakit Kanker Paru-paru, Tahun Lalu Patah Tulang |
![]() |
---|
Gara-gara Penyakit Ini, Acil Bimbo Meninggal Dunia, Sempat Keluar Masuk Rumah Sakit |
![]() |
---|