Breaking News:

Bansos dan BLT

Cara Klaim Bansos PBI JK 2024, Warga Miskin Bisa Dapatkan Bantuan Iuran untuk Berobat Gratis

Cara klaim Bansos PBI JK 2024, warga miskin bisa dapatkan bantuan iuran untuk berobat gratis.

Editor: Candra Isriadhi
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Cara klaim Bansos PBI JK 2024, warga miskin bisa dapatkan bantuan iuran untuk berobat gratis. 

- Menambah Anggota Baru

- Pengaktifan Kartu BPJS-Kis

- Petugas mengecek kelengkapan dan kebenaran berkas dan data di cek pada aplikasi SIKS-NG (apakah terdata di DTKS)

- Apabila persyaratan tersebut lengkap maka langsung dibuatkan surat pengantar untuk disampaikan ke Pihak BPJS Kesehatan

- Pemohon langsung ke BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Sosial.

Namun perlu diketahui, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengurus pendaftaran BPJS PBI JK, seperti:

Sudah terdaftar di DTKS tahun 2024

Catat sejumlah persyaratan menjadi penerima bantuan sosial dari Pemerintah lewat program DTKS Kemensos tahun 2024.
Catat sejumlah persyaratan menjadi penerima bantuan sosial dari Pemerintah lewat program DTKS Kemensos tahun 2024. (TribunPontianak/Net/Ka)

* Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)

* Menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik)

* Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

* Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga.

Untuk mengetahui apakah kalian sudah terdaftar dalam program bantuan PBI JK adalah dengan mengakses situs Bansos Kemenkes dan memilih menu Cek Bansos kemensos DTKS.

Jika nama kalian tertera sebagai penerima PBI JK, maka akan muncul status verifikasi penerima bantuan dan masa bantuan aktif.

Sebagai informasi tambahan jika nama kalian terdaftar sebagai penerima Bansos BPJS PBI JK tapi tak bisa mengaksesnya di fasilitas layanan kesehatan?

Simak beberapa faktor berikut ini:

Halaman 2/3
Tags:
jenis jenis bansoscara daftar bansossyarat mendapat bansoscara mencairkan bansos
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved