Breaking News:

Bansos dan BLT

Cara Klaim Bansos PBI JK 2024, Warga Miskin Bisa Dapatkan Bantuan Iuran untuk Berobat Gratis

Cara klaim Bansos PBI JK 2024, warga miskin bisa dapatkan bantuan iuran untuk berobat gratis.

Editor: Candra Isriadhi
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Cara klaim Bansos PBI JK 2024, warga miskin bisa dapatkan bantuan iuran untuk berobat gratis. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara klaim Bansos PBI JK 2024, warga miskin bisa dapatkan bantuan iuran untuk berobat gratis.

Bagi yang ingin mendapatkan Bansos PBI JK ini bisa segera mendaftarkan diri ke perangkat desa setempat.

Bansos PBI JK hanya diberikan untuk warga yang tidak mampu sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Satu diantara fungsi BPJS PBI JK adalah akses ke fasilitas kesehatan secara gratis. 

Dengan begitu masyarakat tidak perlu membayar iuran layaknya peserta BPJS Mandiri.

Jadi bukan fasilitas berupa uang tunai.

Dirangkum dari @Kemensos RI, Berikut Syarat untuk pembuatan PBI JK adalah sebagai berikut:

Baca juga: 3 Nama Menteri yang Disebut Ahli Ekonomi Paling Vulgar Lakukan Politisasi Bansos saat Pilpres 2024

- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan Setempat

- Kartu KIS yang Non Aktif

- Surat Keterangan sakit/opname dari Dokter/Petugas Kesehatan

Cara Daftar PBI JK tahun 2024 

Cara daftar BPJS PBI JK 2024, Infrormasi ini merupakan kriteria masyarakat untuk menjadi peserta JKN KIS BPJS Kesehatan agar iuran perbulan ditanggung pemerintah.
Cara daftar BPJS PBI JK 2024, Infrormasi ini merupakan kriteria masyarakat untuk menjadi peserta JKN KIS BPJS Kesehatan agar iuran perbulan ditanggung pemerintah. (Tribunnews.com)

Pemohon menyerahkan berkas persyaratan antara lain:

- Menjadi peserta PBI-JK

- Menambah Anggota Baru

- Pengaktifan Kartu BPJS-Kis

- Petugas mengecek kelengkapan dan kebenaran berkas dan data di cek pada aplikasi SIKS-NG (apakah terdata di DTKS)

- Apabila persyaratan tersebut lengkap maka langsung dibuatkan surat pengantar untuk disampaikan ke Pihak BPJS Kesehatan

- Pemohon langsung ke BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Sosial.

Namun perlu diketahui, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengurus pendaftaran BPJS PBI JK, seperti:

Sudah terdaftar di DTKS tahun 2024

Catat sejumlah persyaratan menjadi penerima bantuan sosial dari Pemerintah lewat program DTKS Kemensos tahun 2024.
Catat sejumlah persyaratan menjadi penerima bantuan sosial dari Pemerintah lewat program DTKS Kemensos tahun 2024. (TribunPontianak/Net/Ka)

* Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)

* Menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik)

* Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

* Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga.

Untuk mengetahui apakah kalian sudah terdaftar dalam program bantuan PBI JK adalah dengan mengakses situs Bansos Kemenkes dan memilih menu Cek Bansos kemensos DTKS.

Jika nama kalian tertera sebagai penerima PBI JK, maka akan muncul status verifikasi penerima bantuan dan masa bantuan aktif.

Sebagai informasi tambahan jika nama kalian terdaftar sebagai penerima Bansos BPJS PBI JK tapi tak bisa mengaksesnya di fasilitas layanan kesehatan?

Simak beberapa faktor berikut ini:

1. Kemungkinan Dinas Sosial Kabupaten/Kota menonaktifkan penerima karena dinilai tidak layak.

2. Kemungkinan terdeteksi data BPJS Kesehatan ganda, misal NIK digunakan orang lain atau NIK dan No KK di database BPJS berbeda dengan catatan admin.

3. Kemungkinan berpindah segmen kepesertaan JKN, misal status kepesertaan JKN berubah jadi Pekerja Penerima Upah (PPU).

4. Kemungkinan dinonaktifkan oleh sistem, misal memiliki Bayi Baru Lahir dari peserta PBI aktif tapi tidak segera dilaporkan ke Dinas Sosial dalam waktu 3 bulan.

5. Kemungkinan pemilik kartu meninggal.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan April 2024

Berdasarkan dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Pertama, diatur tentang iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk peserta PBI JK.

Iuran ini dibayarkan oleh Pemerintah alias gratis.

Peserta PBI JK adalah masyarakat dengan kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) 
 
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah para pekerja yang bekerja di lembaga pemerintahan.

Mereka adalah anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Iuran yang diatur ada 5 persen dari gaji per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta. 

Namun apabila masyarakat selaku KPM menjadi penerima bantuan PBI BPJS Kesehatan maka secara otomatis tidak dikenakan iuran sebagaimana rincia diatas. 

(TribunNewsmaker.com/TribunPontianak.co.id/Eka Riztha Pratama)

Tags:
jenis jenis bansoscara daftar bansossyarat mendapat bansoscara mencairkan bansos
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved