Breaking News:

Berita Viral

Gadis Remaja di Lampung Jadi Korban Prostitusi, Diberi Barang Mewah Cicil Pakai Uang Kencan

Pilu, sebanyak lima gadis di bawah umur jadi korban prostitusi di Lampung.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Para pelaku prostitusi anak yang ditangkap anggota Polda Lampung, Senin (1/4/2024). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pilu, sebanyak lima gadis di bawah umur jadi korban prostitusi di Lampung.

Hal itu diungkap oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Tentu kasus ini menjadi sorotan khusus Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadilah.

Baca juga: Biadab! Kuli Bangunan di Binjai Bawa Kabur dan Cabuli Gadis di Bawah Umur, Ternyata Kenal Lewat IG

Umi Fadilah mengatakan, modus operandi komplotan prostitusi anak adalah ekonomi, khususnya barang-barang mewah.

Enam pelaku dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap kepolisian pada Minggu (24/3/2024) malam.

"Modus komplotan ini korban diimingi akan diberikan barang mewah seperti iPhone, TV, hingga sepeda motor," kata Umi saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/4/2024) malam.

Umi mengatakan, sejauh ini ada lima perempuan yang masih berumur belasan tahun. Para korban berasal dari luar Bandar Lampung, dan telah putus sekolah.

Para pelaku prostitusi anak yang ditangkap anggota Polda Lampung, Senin (1/4/2024).
Para pelaku prostitusi anak yang ditangkap anggota Polda Lampung, Senin (1/4/2024). (Kompas.com)

Sebelumnya, berdasarkan keterangan para korban, muncikari berinisial DA (27) memberikan pinjaman uang dan barang mewah dengan sejumlah syarat.

Syarat itu pembayaran "kredit" barang mewah itu dilakukan dengan memotong uang hasil kencan dengan pengguna jasa.

"Korban yang telah menerima uang itu diwajibkan harus menyicil dengan cara membayar melalui jasa prostitusi," kata Umi.

Untuk sekali kencan, korban dibayar Rp 250.000. Lalu oleh muncikari DA, uang itu dipotong pembayaran "kredit". Sedangkan korban hanya menerima Rp 50.000.

ILUSTRASI prostitusi online anak.
ILUSTRASI prostitusi online anak. (TribunManado)

Umi menambahkan, korban mau tidak mau menuruti persyaratan tersebut. Karena jika ingin berhenti diharuskan membayar denda Rp 8 juta.

Diberitakan sebelumnya, keenam pelaku prostitusi anak itu ditangkap saat sebuah rumah kos di Bandar Lampung.

DA adalah warga Jalan P Antasari, Bandar Lampung. Lalu ada tiga orang laki-laki dengan inisial PH (21), MMH (22), NS (18) warga Bandar Lampung.

Sedangkan dua lainnya adalah HA (39) pria asal Sidomulyo dan AN (26) asal Bekasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
berita viral hari inianak di bawah umurprostitusiLampung
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved