Berita Viral
Nasib Bripda Viky Personel Polda Sumut Nyetir Sambil Mabuk, Tabrak Wanita hingga Kritis, Ditahan
Nasib Bripda Viky personel Polda Sumut yang nyetir mobil sambil mabuk, tabrak wanita hingga kritis, jalani proses hukum.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ringkasan Berita:
- Seorang perempuan bernama Elida Delviana (26) menjadi korban tabrakan mobil yang dikemudikan anggota kepolisian.
 - Pelaku yakni Bripda Viky Pramudia (23), seorang personel Polda Sumatera Utara.
 - Polisi telah menetapkan Bripda Viky Pramudia sebagai tersangka karena mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk.
 
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Peristiwa memilukan terjadi di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatra Utara, ketika seorang perempuan bernama Elida Delviana (26) menjadi korban tabrakan mobil yang dikemudikan anggota kepolisian.
Insiden tersebut berlangsung pada Minggu (26/10/2025) dini hari, tepat di depan HW Tiger Club, sebuah tempat hiburan malam yang cukup dikenal di kawasan itu.
Mobil yang menabrak Elida diketahui dikendarai oleh Bripda Viky Pramudia (23), seorang personel Polda Sumatera Utara, yang saat itu tidak sendirian.
Ia bersama dua rekannya sesama anggota polisi, yaitu Bripda ST dan Bripda BI, yang turut berada di dalam kendaraan tersebut.
Sebagai informasi, Brigadir Polisi Dua (Bripda) merupakan pangkat pertama dalam jenjang Bintara Polri, yang biasanya diemban oleh anggota baru kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiga personel itu baru saja meninggalkan tempat hiburan malam sebelum kecelakaan maut tersebut terjadi.
Ironisnya, korban Elida Delviana bukanlah pengunjung tempat hiburan malam, melainkan hanya seorang pejalan kaki yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.
Benturan keras membuat Elida mengalami luka serius hingga kini masih berada dalam kondisi kritis di RS Columbia Asia Medan.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan bahwa Bripda Viky Pramudia sebagai tersangka karena mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menegaskan bahwa proses penyelidikan telah menunjukkan adanya unsur kelalaian berat dari pihak pengemudi.
“Secara administrasi, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, dikutip dari TribunMedan.com.
Baca juga: Sosok Bripda Waldi, Polisi Bunuh Dosen YE di Jambi, Rudapaksa Korban, Bawa Kabur Mobil, Ini Motifnya
Ia juga menambahkan bahwa dua rekan Viky, yakni Bripda ST dan Bripda BI, untuk sementara belum dijadikan tersangka meskipun turut berada di dalam mobil saat kejadian.
“Karena dia sebagai pengemudi, pengendali. Sehingga yang lain, dua personel yang ada di dalam mobil baru sebatas saksi,” lanjut AKBP I Made Parwita menjelaskan.
Usai penetapan tersangka, Bripda Viky langsung diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan etik dan disiplin.
“Tetapi yang bersangkutan masih dipatsus di Bid Propam. Sehingga penahanannya di sana. Dugaan sementara, unsur kelalaian,” terang Made Parwita menambahkan.