Breaking News:

Pilpres 2024

Menerka Berapa Besar Peluang Anies-Cak Imin & Ganjar-Mahfud Menang di MK, Ada Fakta Nihil Sejak 2004

Seberapa besar peluang Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud untuk bisa memenangkan gugatannya di MK?

Editor: Delta Lidina
TPN Ganjar-Mahfud | Tribunnews/Irwan Rismawan
Seberapa besar peluang Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud untuk bisa memenangkan gugatannya di MK? 

"50 persen itu nggak mudah, kalau kemudian ada Kapolda yang siap secara sukarela menjadi saksi kubu 03, ini kalkulasinya seperti apa?" tutur Umam.

Pasangan capres cawapres 01 Anies Baswedan-Cak Imin hadir langsung di sidang sengketa Pilpres 2024.
Pasangan capres cawapres 01 Anies Baswedan-Cak Imin hadir langsung di sidang sengketa Pilpres 2024. (YouTube Mahkamah Konstitusi)

Namun Umam menilai, bersengketa pilpres di MK bukan soal kalah dan menang.

Perjuangan para capres yang akan menggugat nanti lebih untuk membangun gerakan politik dan memperlihatkan kecacatan demokrasi yang harus dievaluasi.

Sejak 2004 Tak Ada yang Menang di MK

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan, hampir mustahil ada kontestan yang mampu memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Buktinya, kata pria yang akrab disapa Uceng itu, sejak 2004 pihak yang kalah dalam pilpres selalu kalah ketika mengajukan gugatan ke MK.

Menurut Uceng, ada tiga alasan yang membuat gugatan pilpres di MK sulit menang.

Pertama, terkait proses pembuktian yang sulit dilakukan karena batasan waktu.

Baca juga: Stop Dulu! Hakim Sidang Sengketa Pilpres Minta Video Presiden Jokowi Diduga Cawe-cawe Dihentikan

"Proses pembuktian rasanya kayak Bandung Bondowoso lah, mau bangun 1000 candi dalam 1 malam, nyaris mustahil pembuktian itu," kata Uceng dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Uceng menjelaskan, misalnya ketika ada kontestan yang menggugat ke MK karena merasa dicurangi sebanyak 9 juta suara di wilayah tertentu.

Dengan tuduhan itu, maka kontestan yang menggugat harus membuktikan dari kurang lebih 30.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Pembuktian berapa hari? Kasus 2019 itu proses pembuktian hanya dikasih berapa hari dan hanya menghadirkan berapa saksi dan ahli, yang mau dibuktikan berapa puluh juta (suara)," ucapnya.

Kedua, lanjut Uceng, mengenai logika Hakim MK. Uceng menyebut logika hakim MK dinilai masih menitikberatkan kecurangan pilpres pada perhitungan angka.

Menurutnya, ketika kecurangan pilpres hanya dilihat dari perhitungan angka, kemungkinan besar gugatan terkait sengketa pemilu tidak akan banyak membuahkan hasil.

Ia memaparkan misalnya ketika salah satu kontestan mampu membuktikan kecurangan yang terjadi dengan sejumlah angka tertentu, tapi angka itu tidak mengubah hasil pemenangnya, maka tak akan ada perubahan apa pun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Mahkamah KonstitusiGanjar PranowoAnies BaswedanPilpres 2024
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved