Lebaran 2024
Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1445 H, Hari Raya Idul Fitri 2024 Jatuh pada Rabu 10 April
Hasil sidang isbat penentuan 1 Syawal 1445 H, Hari Raya Idul Fitri 2024 jatuh pada Rabu 10 April.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hasil sidang isbat penentuan 1 Syawal 1445 H, Hari Raya Idul Fitri 2024 jatuh pada Rabu 10 April.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menggelar sidang isbat pada Selasa (9/4/2024) sore.
Sidang isbat dilakukan dengan tujuan menetukan 1 Syawal 1445 H atau Hari Raya Idul Fitri 2024.
Kini diketahui hasil dari sidang isbat menetapkan jika 1 Syawal 1445 H jatuh pada Rabu 10 April 2024.
Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin menerangkan, sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan dihadiri Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
“Sebagaimana biasa, sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadhan.
Tahun ini, bertepatan dengan 9 April 2024," ujar Kamaruddin, dikutip dari laman Kemenag.
Baca juga: Bacaan Doa Akhir Ramadhan 2024 Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Lafalkan Sesuai Sunnah Rasulullah
Jadwal sidang isbat penetapan 1 Syawal 1445 H
Dilansir dari Instagram Bimas Islam Kemenag, sidang isbat akan dilaksanakan di Auditorium HM. Rasjidi Kemenag, Jakarta.
Adapun jadwal sidang isbat 1 Syawal 1445 H sebagai berikut:
- Seminar posisi hilal: 17.00 WIB
- Sidang isbat: 18.15 WIB
- Konferensi pers penetapan 1 Syawal 1445 H: 19.05 WIB.
Nantinya, seminar posisi hilal terbuka untuk umum dan bisa melihatnya di kanal YouTube resmi. Sementara untuk pelaksanaan sidang isbat, digelar secara tertutup.

Posisi hilal telah memenuhi kriteria
Kamaruddin mengungkapkan, posisi hilal untuk penetapan 1 Syawal 1445 H sudah memenuhi kriteria.
Berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadan 1445 H atau 9 April 2024, sekitar pukul 01.20 WIB.
Saat Matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71' (empat derajat lima puluh dua koma tujuh puluh satu menit) sampai dengan 7° 37.84' (tujuh derajat tiga puluh tujuh koma delapan puluh empat menit).
Kemudian, sudut elongasinya berada di 8° 23.68' (delapan derajat dua puluh tiga koma enam puluh delapan menit) hingga 10° 12.94' (sepuluh derajat dua belas koma sembilan puluh empat menit).

“Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat) yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat,” ucap Kamaruddin.
Meski begitu, pihaknya tetap akan melaksanakan sidang isbat, sesuai dengan Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Pasal itu menyebutkan, kata Kamaruddin, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.
"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," ungkapnya.
Sumber: Kompas.com
Sejarah Munculnya Lebaran Ketupat, Dirayakan 7 Hari setelah Idul Fitri, Dikenalkan Sunan Kalijaga |
![]() |
---|
Hasto PDIP Beri Syarat Jokowi Ketemu Mega, Balasan Menohok Gibran: Lebaran Kok Silaturahmi Dilarang? |
![]() |
---|
Masuk Sekolah Hari Pertama Usai Lebaran 2024, Begini Aturan Terbaru Seragam Sekolah SD, SMP & SMA |
![]() |
---|
Sosok Rudi Terjebak Arus Balik 15 Jam di Tol Trans Jawa, Rest Area Penuh, SPBU Habis Bensin: Tegang |
![]() |
---|
Sosok Sopir Bus Bawa Pemudik Kelaparan untuk Makan di Rumah Mertua, Mengaku Ikhlas: Terharu Saya |
![]() |
---|