Selebrita
Vonis Mati Crazy Rich Vietnam Korupsi Rp200 T Dibandingkan dengan Nasib Harvey Moeis & Helena Lim
Crazy Rich Vietnam dihukum mati karena korupsi Rp200 triliun, lantas bagaimana dengan Harvey Moeis dan Helena Lim?
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
Sosok Harvey Moeis menjalankan tambang batubara di Bangka Belitung.
Ia menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama.
Mantan Sekjen Prodem Satyo Purwanto mengungkap bahwa pertambangan timah di Bangka Belitung telah dikuasai Harvey Moeis.

Bahkan berita yang diterbitkan pada 2020 tersebut mengungkap Harvey Moeis memiliki wewenang untuk mengatur perusahaan penambangan timah mana yang bisa beroperasi.
Harvey dikatakan sebagai pemain tunggal dalam bisnis timah dari hulu ke hilir.
Selain itu, Harvey Moeis kabarnya memiliki saham di 5 perusahaan batubara di antaranya:
- PT Refined Bangka Tin
- CV Venus Inti Perkasa
- PT Tinindo Inter Nusa
- PT Sariwiguna Bina Sentosa
- PT Stanindo Inti Perkasa.
Hingga pada akhirnya baik itu Harvey Moeis dan Helena Lim yang sama-sama memiliki kecerdikan dalam berbisnis akhirnya bersama-sama berkecimpung dalam PT Timah.
Meski demikian, pada akhirnya Harvey Moeis dan Helena Lim sama-sama terjerat kasus mega korupsi PT Timah senilai Rp271 triliun.

Peran Harvey Moeis dalam Mega Korupsi PT Timah
Dalam kasus korupsi ini, Harvey pun ditetapkan sebagai tersangka ke - 16 setelah Helena Lim yang juga menjadi tersangka ke-15. Peran Harvey dalam kasus korupsi ini pun diungkap oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Perkara kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk tersangka HM (Harvey Moeis). Saudara HM ini diketahui sempat menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara RZ yang bertujuan untuk bekerjasama atas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ungkap Kuntadi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/03/2024) malam.
Tak hanya itu, Harvey pun juga sempat menemui RZ dan mencoba menutupi rencana penambangan liar tersebut dengan dalih kerjasama dalam sewa menyewa peralatan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah.
Kesepakatan antara keduanya ini pun membuat PT Timah akhirnya merugi hingga triliunan rupiah.
Harvey juga menghubungi para petinggi smelter di mana ia memegang saham besar di perusahaan tersebut untuk ikut bekerjasama dalam mengakomodir aktivitas penambangan liar ini.
Kerjasama antara PT Timah dengan perusahaan smelter ini pun menghasilkan banyak keuntungan. Harvey pun meminta agar keuntungan tersebut disisihkan dan diserahkan kepadanya dengan dalih pemberian dana corporate social responsibility (CSR) sehingga penyelewengan dana tersebut diharapkan tidak terendus sebagai kasus korupsi atau suap.
Atas perbuatannya, Harvey pun disangkakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(TribunNewsmaker.com/Dika Pradana)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Kondisi Jamilos, Warung Nasi Goreng Ibnu Jamil yang Terkena Imbas Demo di DPR: Tutup Sementara! |
![]() |
---|
Dulu Pernah Satu Band, Hubungan Ahmad Dhani dan Judika Memanas di DPR, Suami Mulan Nyaris Diusir! |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Renata Kusmanto, Cerai dari Fachri Albar yang Kena Narkoba Lagi, Sibuk Nafkahi Anak |
![]() |
---|
Sempat Dikabarkan Meninggal Dunia, Jaja Miharja Dapat Penghargaan dari Prabowo, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Rachel Vennya Menyesali Pilihan Politiknya Saat Pemilu Lalu, Bagai Dikhianati, 'Saya Merasa Gagal' |
![]() |
---|