Breaking News:

Bansos dan BLT

Bansos PKH 2024 Tahap 2 Mulai Disalurkan ke KPM, Balita Miskin Dapat Jatah Rp 3 Juta & Sembako

Bansos PKH 2024 Tahap 2 mulai disalurkan, balita miskin dapat jatah Rp 3 juta dan sembako.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Kolase Pembagian Bansos. Bansos PKH 2024 Tahap 2 mulai disalurkan, balita miskin dapat jatah Rp 3 juta dan sembako. 

Cara mengecek apakah bansos PKH dan Program Sembako sudah cair atau belum, sangatlah mudah.

Masyarakat penerima hanya perlu membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Merah Putih ke ATM atau agen bank himbara terdekat

Selengkapnya, inilah cara cek apakah bansos PKH dan Program Sembako sudah ditransfer atau belum:

  1. Datang ke ATM bank himbara atau agen bank-bank himbara terdekat
  2. Bawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Merah Putih
  3. Masukkan ke ATM atau mesin EDC lalu masukkan PIN
  4. Cek saldo pada Kartu Merah Putih

Apabila ada saldo bertambah, artinya bansos PKH tahap 2 dan bantuan sembako sudah ditransfer. Begitu juga sebaliknya.

Jika sudah ditransfer, masyarakat bisa segera mencairkan PKH tahap 2 dan bantuan sembako dengan cara tarik tunai menggunakan Kartu Merah Putih.

Kemudian masyarakat dapat menggunakan bansos PKH tahap 2 dan bantuan sembako untuk membeli beras, daging, buah, sayur, tempe, atau bahan pangan lain.

Bantuan PKH tahap 2 dan bantuan sembako, tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, peralatan kecantikan, atau barang-barang yang bukan kebutuhan pokok.

Meski demikian, penerima dapat membelanjakan dana bantuan itu di mana saja dan kapan saja. Tidak lagi terbatas lokasi e-warong atau agen tertentu.

Tentang PKH Tahap 2 dan Bantuan Sembako

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Bantuan PKH disalurkan per tiga bulan sekali melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Bisa juga melalui pengurus/pendamping PKH di mana penerima akan dihubungi pengurus untuk pencairan PKH.

Inilah besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PKH dikutip dari kemensos.go.id:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
jenis jenis bansoscara daftar bansossyarat mendapat bansoscara mengambil bansoscara cek bansoscara mencairkan bansoscara cek penerima bansosBansos PKH
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved