Breaking News:

Pilpres 2024

Terkuak, Ini Keputusannya jika Komposisi Hakim Mengabulkan & Menolak Imbang di Sengketa Pilpres 2024

Terungkap, ternyata ini keputusannya jika komposisi hakim mengabulkan dan menolak berakhir imbang dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Ini keputusannya jika komposisi hakim mengabulkan & menolak imbang di Sengketa Pilpres 2024 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terungkap, ternyata ini keputusannya jika komposisi hakim mengabulkan dan menolak berakhir imbang dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Seperti diketahui, sengketa perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) kini sudah memasuki babak akhir.

Kini, delapan Majelis Hakim Konstitusi terus menggelar Rapat Pemusyarawatan Hakim (RPH) terhitung sejak 6 April 2024 hingga hari sebelum putusan dibacakan yaitu 21 April 2024.

Baca juga: Terjawab! Prediksi Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Anies atau Prabowo yang Gigit Jari?

Putusan akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024 dan menentukan nasib hasil Pilpres, apakah permohonan para pemohon yang meminta pemungutan suara ulang dan diskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 dikabulkan atau tidak.

Namun, apa yang terjadi jika komposisi hakim yang menolak dan mengabulkan permohonan seimbang? Misalnya empat hakim memutuskan menolak dan empat hakim lainnnya memutuskan mengabulkan permohonan.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, beragam kemungkinan terkait hasil putusan Majelis Hakim Konstitusi sudah diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang MK.

"Pertama musyawarah mufakat, delapan orang Hakim Konstitusi dengan legal opinion-nya masing-masing mungkin itu mufakat dulu," ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).

Jika musyawarah untuk mufakat tidak bisa tercapai, Undang-Undang MK mengatur agar rapat putusan dihentikan sejenak.

Penundaan bisa dilakukan dalam hitungan jam atau hitungan satu hari.

Prediksi hasil putusan sengketa Pilpres 2024 di MK
Prediksi hasil putusan sengketa Pilpres 2024 di MK (Kompas.com)

"Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan, lalu gimana kalau itu enggak tercapai lagi?" kata Fajar.

Jika putusan tidak bisa dicapai, Fajar mengatakan, delapan Hakim Konstitusi akan memutuskan dengan suara terbanyak.

Suara terbanyak bisa dalam komposisi lima banding tiga, atau enam banding dua, atau tujuh banding satu.

Namun, menurut dia, poling tak bisa jadi dasar pengambilan keputusan jika suara terbanyak tidak tercapai.

Misalnya, komposisi hakim yang menolak empat orang, dan yang menerima adalah empat orang.

"Di pasal 45 Undang-Undang MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK," ujar Fajar.

Artinya, jika ketua sidang pleno saat itu ikut dalam suara mengabulkan, maka suara ketua sidang adalah keputusannya.

Begitu juga sebaliknya, jika ketua sidang pleno ikut dalam suara menolak, maka sidang tersebut diputuskan menolak permohonan. Meskipun dalam poling suara dinyatakan imbang antara menolak dan mengabulkan sama empat banding empat.

"Jadi enggak ada cerita deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan," kata Fajar.

Desak MK beri keputusan adil Sengketa Pilpres 2024
Desak MK beri keputusan adil Sengketa Pilpres 2024 (Wartakota)

Desak MK Beri Keputusan Adil Sengketa Pilpres 2024, Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong

Baru-baru ini Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mendesak Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar berani mengambil keputusan yang adil dalam perkara sengketa Pilpres 2024.

Bahkan, Tim Hukum AMIN juga sampai turun ke jalan dan melakukan aksi 164 Istigasah Kubro.

Seperti diketahui, aksi 164 Istigasah Kubro terjadi di kawasan patung kuda, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, Cak Imin Warning Bupati Lain Asal PKB Tak Tergoda: Jadi Pembelajaran!

Aksi tersebut untuk mendoakan dan mendesak Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar berani mengambil keputusan yang adil dalam perkara sengketa Pilpres 2024.

Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun, menuding empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbohong dalam sidang sengketa hasil Pilpres yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 5 April 2024 lalu.

Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Keempat menteri dihadirkan oleh majelis hakim untuk memberikan keterangan berkenaan dengan dalil pemohon yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, soal politisasi bantuan sosial atau bansos dan cawe-cawe Presiden Jokowi untuk memenangkan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Satu catatan kami yang penting kemarin adalah kami bisa mengorek kebohongan para menteri itu," kata Refly di Gedung MK I, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Modal Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta, Rekam Jejaknya Bukan Kaleng-kaleng, Dinilai Bisa Ungguli Anies

Refly menjelaskan, kebohongan pertama adalah mengenai automatic adjustment alias blokir anggaran kementerian/lembaga.

Refly lantas menyitir Undang-Undang tentang Keuangan Negara yang menyatakan automatic adjustment hanya bisa dilakukan pada akhir masa anggaran pendapatan dan belanja negara alias APBN.

"Masa automatic adjustment dilakukan di bulan Januari?" tanya Refly.

Dia menuturkan, kebijakan blokir anggaran itu dilakukan pada rapat terbatas kabinet Januari lalu.

Pakar hukum tata negara ini menuding kebijakan ini untuk mendukung bantuan sosial alias bansos dan memenangkan Prabowo dan Gibran.

"Kebohongan yang kata Sri Mulyani automatic adjustment tidak untuk bansos, padahal Airlangga mengatakan demikian di media massa," ucap Refly.

Kebohongan berikutnya, kata Refly, adalah bantuan El Nino yang disebut tidak berkaitan dengan Pilpres.

"El Nino itu sudah selesai, tiba-tiba bansos beras dan uang tunai diperpanjang sampai Juni," katanya.

Menurut Refly, Muhadjir Effendy mengatakan tidak pernah mendapatkan perintah aneh-aneh dari Jokowi.

Tapi, ujar Refly, Muhadjir mengatakan tidak mungkin orang 100 persen imparsial.

"Lalu, keanehan yang dialami Risma adalah bansos beras itu tidak ditangani dia lagi, tapi ditangani oleh Bapanas (Badan Pangan Nasional), padahal mestinya kan Kementerian Sosial," beber Refly.

Dia lantas menjelaskan kebohongan yang disampaikan Airlangga Hartarto soal impor beras.

Airlangga menyebut defisit produksi beras sampai 5,8 juta ton.

"Padahal menurut Faisal Basri dan catatan kami cuma 0,6 juta ton. Dia ngomong 5,8 juta ton, dan produksi beras yang 0,6 itu diimbangi dengan impor beras 3,06 juta ton," tutur Refly.

Dia menuturkan, harusnya harga beras turun dengan impor sebesar itu.

Sebab, bisa dilakukan operasi pasar dengan beras dari luar negeri tersebut.

"Jadi buat apa impor beras yang lebih 2,4 juta ton itu? Ya kami duga untuk bansos beras," ucap Refly Harun.

Dalam aksi, Refly Harrun berorasi bahwa Tim Hukum AMIN sudah menyampaikan kesimpulan dan tambahan bukti yang makin menguatkan permohonan pada MK (mahkamah konstitusi).

"Jadi yang saya dengar adalah dari sisi hukum Insya Allah kita kuat, kita menang tetapi bagaimanapun, kita membutuhkan penguatan terhadap hakim-hakim Mahkamah Konstitusi karena hakim-hakim tersebut konon katanya takut," ujarnya dalam orasinya.

Hakim disebut, Refly, takut akan intervensi kekuasaan.

Aksi di patung kuda pun disebutnya sebagai aspirasi publik, bukan untuk memberi tekanan terhadap MK.

"Ini adalah aspirasi publik. Kenapa saya katakan aspirasi publik, karena MK butuh dikuatkan dan diyakinkan untuk terus berada di jalan yang baik dan lurus," katanya.

Dalam penyampaian aspirasinya, Refly menyebut MK sumber masalah dengan putusan 90 yang memungkinkan Gibran menjadi wakil presiden.

"Ini masih kecil mau jadi wakil presiden, mau memimpin negeri sebesar ini. Karena itu, kami yakin seyakin-yakinnya minimal diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming akan dilakukan. Sekali lagi Gibran di diskualifikasi, Allahu Akbar," ujarnya.

Menurutnya, tuntutan Gibran didiskualifikasi bukan gegara sentimen pribadi.

Penetapan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden disebut Refly bertentangan dengan hukum dan konstitusi.

Karena, katanya peraturan KPU Yang menjadi prosedur untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden tidak dipenuhi oleh Gibran.

"Pada waktu pendaftaran Gibran, masih ada peraturan KPU yang menyebutkan usia Gibran harus 40 tahun. Dan itu belum diubah. Kenapa ini penting? Ternyata ada konspirasi dengan KPU yang begitu aktifnya agar Gibran mencalonkan diri," katanya lagi.

Ia mengatakan KPU mencoba untuk mengundangkan Peraturan KPU yang sudah mereka ubah sendiri tanpa prosedur dan tanpa berkonsultasi dengan DPR.

Sehingga, Refly mengklaim Gibran sengaja diloloskan.

"Karena itu setidak-tidaknya, sekurang-kurangnya maka Gibran Rakabuming Raka harus didiskualifikasi. Tetapi kawan-kawan sekalian, Itu baru permintaan yang minimalis," katanya.

Ia berujar suara pasangan 02 tidak sah gegara hal tersebut.

Menurutnya, Prabowo Gibran layak didiskualifikasi, dan pemungutan suara ulang digelar antara 01 vs 03.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Sengketa PilpreshakimMahkamah Konstitusi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved