Breaking News:

Pilpres 2024

Terjawab! Prediksi Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Anies atau Prabowo yang Gigit Jari?

Akhirnya terjawab, inilah prediksi hasil putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Prediksi hasil putusan sengketa Pilpres 2024 di MK 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Akhirnya terjawab, inilah prediksi hasil putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lantas, kubu Anies Baswedan atau Prabowo Subianto yang diprediksi menang dalam sidang MK soal putusan sengketa Pilpres 2024?

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024.

Baca juga: Terungkap Isi Amicus Curiae yang Diajukan Megawati ke MK, Berkaitan Sengketa Pilpres, Ini Poinnya

Sebelum membacakan keputusan MK dan hasil Sidang MK Pilpres 2024 pada Senin, 22 April nanti, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Diketahui, RPH yang digelar pada 16 April 2024 ini bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024.

Tanggal tersebut bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara tersebut.

Berikut sejumlah prediksi keputusan MK atau hasil sidang MK Pilpres 2024 dari dua pengamat:

Peluang Permohonan Penggugat Diterima atau Ditolak Masih Terbuka

Pengamat hukum tata negara Herdiansyah Hamzah Castro menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) perlu melihat masalah proses penyelenggaran Pemilihan Umum (pemilu) dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres.

Adapun RPH dimulai pada, Sabtu (6/4/2024), usai MK melaksanakan sidang dan mendengar keterangan para saksi dan ahli, termasuk keterangan empat menteri Presiden Joko Widodo.

Pasangan capres cawapres 01 Anies Baswedan-Cak Imin hadir langsung di sidang sengketa Pilpres 2024.
Pasangan capres cawapres 01 Anies Baswedan-Cak Imin hadir langsung di sidang sengketa Pilpres 2024. (YouTube Mahkamah Konstitusi)

Baca juga: Desak MK Beri Keputusan Adil Sengketa Pilpres 2024, Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong

Herdiansyah Hamzah Castro mengungkapkan, Mahkamah bisa tidak hanya melihat dari hasil perolehan suara paslon tertentu, melainkan dengan cara apa suara tersebut diperoleh.

"Perkara pemilu itu menurut saya mesti meletakkan Mahkamah sebagai pihak yang tidak hanya memotret suaranya, tetapi juga memotret bagaimana atau dengan cara apa angka-angka itu diperoleh. Itu menjadi pintu masuk apakah ada atau benar apa yang didalilkan oleh para pemohon 01 dan 03 soal pelanggaran yang bersifat TSM," kata Herdiansyah Hamzah Castro dikutip TribunNewsmaker.com dari Kompas.com, Sabtu (6/4/2024).

Menurutnya tidak memungkiri, akan terjadi dinamika yang cukup tajam dalam RPH untuk memutus perkara Pilpres 2024.

Sebagian dari 8 hakim yang ikut mengadili, bisa saja menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) atau alasan berbeda (concurring opinion).

Terlebih, ketika Mahkamah berusaha memulihkan kepercayaan publik yang sempat hilang atas putusan nomor 90 tahun lalu tentang batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Halaman
1234
Tags:
sidangMahkamah KonstitusiSengketa PilpresAnies BaswedanPrabowo SubiantoGanjar Pranowo
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved