Breaking News:

Pilpres 2024

Pembagian Bansos Jokowi Untungkan Prabowo-Gibran Tak Terbukti, MK: Presiden Tak Melanggar Hukum

Pembagian bansos Presiden Jokowi yang diduga untungkan pasangan Prabowo-Gibrantak terbukti curang di sengketa Pilpres 2024.

Editor: Eri Ariyanto
KompasTV
Pembagian bansos Jokowi untungkan Prabowo-Gibran dinilai tak terbukti 

"Semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," imbuhnya.

Heru juga menyatakan bahwa Prabowo-Gibran belum menjadi presiden-wapres terpilih. Sebab, keputusan KPU RI soal Pilpres 2024 baru sebatas penetapan hasil perolehan suara nasional Pilpres 2024.

Dia menilai keputusan KPU RI bisa dibatalkan MK melalui sidang sengketa hasil Pilpres 2024, jika MK mengabulkan permohonan Timnas AMIN atau permohonan pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Kalau putusannya mengabulkan permohonan pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 3, maka pupuslah sudah, kemenangan itu tidak ada artinya. [Pilpres] akan diulang, apakah diulangnya dengan diskualifikasi atau tidak, kita serahkan kepada majelis hakim," ucap Heru.

(TribunNewsmaker.com/WartaKotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Tags:
Sengketa PilpresbansosJokowiMahkamah Konstitusi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved