Breaking News:

Pilpres 2024

Satu-satunya Alasan yang Buat Kubu Prabowo-Gibran Pede MK Tak Mungkin Kabulkan Gugatan Pilpres

Inilah alasan kuat yang buat kubu Prabowo-Gibran yakin MK tak bakal mengabulkan gugatan 01 dan 03.

Editor: Delta Lidina
Tribunnews/Jeprima
Inilah alasan kuat yang buat kubu Prabowo-Gibran yakin MK tak bakal mengabulkan gugatan 01 dan 03. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan dilakukan pada Senin (22/4/2024) ini.

Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 ini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Ketiga kubu nampaknya harap-harap cemas dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Kendati demikian, baik kubu 01 dan 03 maupun 02, masing-masing mengklaim pihaknyalah yang akan menang.

Hal ini juga terlihat di kubu 02, Prabowo-Gibran Rakabuming.

Melalui tim hukumnya yang diwakili oleh Otto Hasibuan, pihaknya yakin Mahkamah Konstitusi tidak akan mengabulkan gugatan dari Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sementara, salah satu gugatan yang dilayangkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 dan pemungutan suara ulang (PSU) digelar.

Baca juga: Peluang MK Kabulkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Apakah Pemilu Ulang Berlaku? Ini Jawabannya

Otto mengatakan bahwa gugatan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu tidak bakal dikabulkan oleh hakim konstitusi lantaran tidak memenuhi unsur keadilan.

Adapun unsur keadilan yang dimaksud yakni ketika Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan PSU dilakukan, maka seluruh pemilih Prabowo-Gibran turut kehilangan suaranya.

Sehingga, Otto menilai para pemilih Prabowo-Gibran bisa tidak terima dan menimbulkan kemarahan.

"Sekarang apakah adil menurut kita semua, kalau sampai itu (Prabowo-Gibran) didiskualifikasi, artinya suara masyarakat Indonesia yang jumlahnya 96 juta lebih itu menjadi nol kan.

Mereka juga bisa marah dong, suaranya saya kemana? Kan bisa marah juga kan," ujarnya dalam program Kompas Petang di Kompas TV seperti dikutip pada Minggu (21/4/2024).

"Jadi baik dari segi kepastian hukum maupun dari keadilan adalah tidak tepat kalau Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan itu," sambung Otto.

Optimisme Kubu 01 dan 03 soal MK Bakal Kabulkan Gugatan

Berbeda dengan kubu Prabowo-Gibran, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tetap optimis bahwa MK bakal mengabulkan gugatan terkait sengketa Pilpres 2024.

Adapun optimisme kubu Anies-Muhaimin disampaikan anggota Tim Hukum kubu Anies-Muhaimin, Sugito Atmo Prawiro.

Baca juga: Ini yang Terjadi Jika Anies-Ganjar Menang Gugatan Pilpres,Eks Hakim MK Peringatkan Soal Pemilu Ulang

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Mahkamah Konstitusi
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved