Breaking News:

Bansos dan BLT

Jadwal Lengkap Penyaluran Bansos PKH & BPNT 2024, Warga Miskin yang Punya Balita Dijatah Rp 3 Juta

Jadwal lengkap penyaluran Bansos PKH 2024, warga miskin yang miliki balita dijatah Rp 3 juta.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Orang tua dan KPM penerima Bansos PKH kategori balita. Jadwal lengkap penyaluran Bansos PKH 2024, warga miskin yang miliki balita dijatah Rp 3 juta. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jadwal lengkap penyaluran Bansos PKH 2024, warga miskin yang miliki balita dijatah Rp 3 juta.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang miskin akan mendapatkan sejumlah bantuan sosial (Bansos) PKH selama setahun penuh.

Selain itu warga miskin juga bakal mendapat Bansos BPNT 2024 selama setahun penuh.

Bansos PKH dan BPNT 2024 akan disalurkan pertahap, dimulai dari Tahap 1 hingga Tahap 4.

Bansos PKH, yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, bertujuan untuk mendukung ekonomi keluarga yang kurang mampu. 

Sementara itu, BPNT merupakan program bansos pemerintah yang disalurkan secara non tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bansos PKH tahun 2024 akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun ini:

Baca juga: Bansos PKH & BPNT 2024 Tahap 1 Masih Ada yang Belum Dicairkan, KPM Bisa Dapat Ratusan Ribu Rupiah

  • Tahap 1: Diperkirakan akan cair dari Januari hingga Maret 2024.
  • Tahap 2: Diprediksi cair pada bulan April, Mei, dan Juni 2024.
  • Tahap 3: Diperkirakan akan cair dari Juli hingga September 2024.
  • Tahap 4: Bakal cair sekitar bulan Oktober, November, dan Desember 2024.

Sementara itu, BPNT akan dilanjutkan pada tahun 2024.

Menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kemensos, pencairan tahap 3 BPNT tahun 2024 direncanakan pada bulan April. 

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diharapkan akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan dalam pencairan tersebut.

Syarat dan Ketentuan Agar Mendapatkan Bansos 2024

Ilustrasi bansos. Penerima Bansos.
Ilustrasi bansos. Penerima Bansos. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

KPM harus terdaftar sebagai penerima BPNT saja, atau penerima BPNT+PKH yang telah mendapat bansos per bulan Januari 2024.

KPM harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih berlaku.

KPM harus memiliki nomor rekening bank Himbara (BRI, BNI, BSI, Mandiri) atau PT Pos Indonesia yang sesuai dengan data di DTKS Kemensos.

KPM harus memenuhi kriteria keluarga kurang mampu yang ditetapkan oleh Kemensos.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Tags:
jenis jenis bansoscara daftar bansoscara mengambil bansoscara mencairkan bansosBansos 2024Bansos BPNTBansos PKH
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved