Khazanah Islam
Apakah Boleh dan Tidak Membatalkan Salat, Doa saat Sujud Pakai Bahasa Indonesia? Ini Penjelasan UAS
Apa boleh jika doa yang kita panjatkan saat sujud ini menggunakan bahasa yang kita pahami, misalnya seperti Bahasa Indonesia?
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berdoa saat sujud dikenal lebih mustajab karena, karena pada waktu tersebut doanya lebih cepat dikabulkan oleh Allah SWT.
Tak jarang melihat umat muslim ada yang sedikit memperlama durasi sujudnya untuk berdoa pada Allah Swt, khususnya di waktu sujud terakhir.
Akan tetapi timbul pertanyaan, jika kita ingin memanjatkan doa dalam shalat, bahasa apa yang sebaiknya digunakan?
Seperti diketahui, lafadz bacaan dalam shalat seluruhnya menggunakan Bahasa Arab.
Selain Al-Fatihah dan surah-surah pendek, beberapa di antara bacaan shalat bahkan ada yang merupakan ayat-ayat suci Alquran.
Namun kendalanya, tak semua dari kita mampu menghafal doa-doa khusus yang sudah disusun dalam Bahasa Arab.
Lantas, apa boleh jika doa yang kita panjatkan saat sujud ini menggunakan bahasa yang kita pahami, misalnya seperti Bahasa Indonesia?
Bagaimana pula dengan hukumnya, apakah bisa batal shalat jika menggunakan bahasa selain Bahasa Arab ketika berdoa di waktu sujud terakhir dalam shalat?
Untuk mengetahuinya, simak dalam penjelasan Dai Kondang Ustad Abdul Somad yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.
Hukum berdoa saat sujud dalam shalat
Mengenai bahasa doa yang digunakan saat sujud dalam shalat ini sebenarnya sudah pernah dibahas dan dijelaskan secara detail oleh Dai Kondang, Ustadz Abdul Somad.

Video penjelasan Ustad Abdul Somad tentang hukum berdoa pakai Bahasa Indonesia saat sujud terakhir dalam shalat juga banyak tersebar di YouTube.
Salah satunya seperti video berdurasi 2 menit 30 detik yang dibagikan oleh kanal YouTube Ngaji From Home.
Berikut tayangan video penjelasan Ustadz Abdul Somad secara lengkap soal berdoa pakai Bahasa Indonesia dalam sujud shalat.
Dalam video itu, Ustad Abdul Somad pertama-tama menyampaikan sebuah hadist terkait berdoa saat sujud.
Sumber: Serambi Indonesia
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|