Breaking News:

Khazanah Islam

Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan

Bagaimana status pernikahan anak hasil hubungan nikah yang menggunakan nama bin ayahnya demi menutupi aib?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Apakah sah menggunakan nama bin ayahnya untuk anak hasil zina yang akan ijab kabul? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apakah sah menggunakan nama bin ayahnya untuk anak hasil zina yang akan ijab kabul?

Jika anak yang dulu adalah hasil zina karena tidak memiliki ayah dan harus menikah, bolehkan menggunakan bin pria yang menikahi ibunya?

Bagaimana status pernikahan anak hasil hubungan nikah yang menggunakan nama bin ayahnya demi menutupi aib?

Baca juga: Janda Menikah Lagi, Nanti di Surga akan Bertemu dengan Suami yang Mana? Begini Penjelasan Buya Yahya

Dalam Islam, aib seseorang wajib ditutup termasuk aib anak yang hasil dari zina ibunya,

Bahkan anak tersebut tidak perlu mengetahui masa lalu ibunya sehingga bisa hamil dirinya.

Akan tetapi anak hasil zina tidak memiliki ayah, bahkan pria yang sudah menghamili atau menikahi ibunya tidak dapat menjadi ayahnya.

Lalu bagaimana jika anak hasil zina itu menikah, bolehkan dia menggunakan nama bin dari pria yang selama ini dia kira ayah?

Melansir dari YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya pernah membahas hal ini.

"Jangan sampai ada yang tahu kalau ternyata dia lahir di luar nikah, karena itu harus di tutup aib tersebut.

Karena adik-adiknya bakal tahu, anak-anaknya bakal tahu berarti tahunya apa yang dilakukan ibunya dulu.

Itu akan membekas di hati sang anak dan akan menjadikan remnya itu blong.

Sehingga ketika anak dihadapkan perzinaan dia ingat orang tua juga seperti itu, ditakutkan dia akan mudah berzina." jelas Buya Yahya.

HUKUM Menikah dengan Sepupu Sendiri, Penjelasan Menurut Islam
HUKUM Menikah dengan Sepupu Sendiri, Penjelasan Menurut Islam (Ist)

Kemudian jika menikah, maka boleh memakai bin pria yang selama ini dia kira ayah.

"Adapun masalah dia bukan anaknya itu hal pribadi antara mertua dengan hakim atau dengan ulam untuk tahkim tidak perlu diungkap." ujar Buya Yahya.

"Adapun disaat menikahkannya sang hakim bisa mengatakan bin tersebut untuk menutup aib.

Halaman
12
Tags:
Buya Yahyaijab kabulzina
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved