Berita Viral
Alat Pembelajaran Tunanetra dari Korea untuk SLB Tertahan Bea Cukai Sejak 2022, Sri Mulyani Ucap Ini
Viral berita alat pembelajaran dari Korea Selatan untuk sebuah SLB di Indonesia tertahan di bea cukai sejak 2022, Sri Mulyani ungkap ini
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Viral kabar yang berkaitan dengan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) mengenai hibah alat pembelajaran tunanetra yang dihibahkan oleh Korea untuk sebuah SLB.
Namun, alat pembelajaran tunanetra tersebut masih tertahan di gudang bea cukai karena belum ada penyelesaian.
Berita ini ramai di media sosial X seorang dengan nama akun @ijalzaid atau Rizalz.
Dirinya mengaku permasalahannya itu sudah terjadi sejak 2022 lalu dan belum juga selesai.
Rizalz mengaku mengelola Sekolah Luar Biasa (SLB) yang memperoleh bantuan alat pembelajaran tunanetra dari Korea Selatan, namun malah tertahan Bea Cukai ketika masuk Indonesia.
Supaya peralatan belajar tersebut bisa keluar dari bandara, SLB miliknya diwajibkan membayar ratusan juta rupiah.
Belum selesai di situ, ia juga diminta membayar biaya penyimpanan gudang yang dihitung per hari.
Baca juga: Kisah Pemuda Beli Sepatu Harga Rp 10 Juta, Begitu Masuk Indonesia Ditagih Pajak Bea Cukai Rp 31 Juta
Pihak sekolah menerima email tentang penetapan nilai barang sebesar Rp 361.039.239. Sekolah juga diminta mengirim sejumlah dokumen di antaranya konfirmasi setuju bayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp 116 juta, lampiran surat kuasa, lampiran NPWP sekolah, dan lampiran bukti bayar pembelian.
"SLB saya juga dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari,” tulis Rizalz dalam laman X nya yang telah mendapatkan 193 ribu penayangan, dikutip Minggu (28/4/2024).
Selain diminta membayar sejumlah uang, pihak sekolah juga diminta mengirimkan beberapa dokumen yang dibutuhkan di antaranya link pemesanan yang tertera harga, invoice atau bukti pembayaran yang telah divalidasi bank, katalog harga barang, nilai freight, dan dokumen lainnya.
Baca juga: Kisah TKW asal Madura, Jatim Pulang Bawa Emas 3Kg, Ngaku Dicegat Bea Cukai Diminta Bayar Rp 360 Juta

Menurut dia, sekolah sudah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan. Namun, karena barang tersebut prototipe yang masih tahap perkembangan dan merupakan barang hibah untuk sekolah, maka tidak ada harga untuk barang tersebut.
Karena keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan, ia pun hingga saat ini memilih membiarkan alat-alat bantu belajar dari Korea Selatan tersebut di gudang Bea Cukai.
“Dari tahun 2022 jadi ga bisa keambil. Ngendep di sana, buat apa gak manfaat juga," beber Rizal.
Sri Mulyani buka suara

Viralnya beberapa kasus masyarakat yang mengeluhkan barangnya tertahan di Bea Cukai, termasuk kasus yang menimpa peralatan sekolah milik SLB, membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara.
Kata Sri Mulyani, sejumlah peralatan yang dikirimkan dari Korsel ke sebuah SLB tertahan di Bea Cukai Bandara Soetta akibat pengelola sekolah tidak melanjutkan proses pengeluaran barang.
"Pengiriman barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), di mana barang impor berupa keyboard sebanyak 20 pcs tersebut sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT pada tanggal 18 Desember 2022," kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagramnya.
Akibat pengurusannya tak kunjung diteruskan pihak sekolah, lanjut dia, Bea Cukai akhirnya menetapkan peralatan belajar tersebut sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).
Merujuk pada PMK Nomor 240 Tahun 2012, BTD adalah barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan atau bandara dalam jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya
"Namun karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD)," kata Sri Mulyani.
Lantaran baru diketahui setelah ramai di media sosial bahwa peralatan belajar tunanetra itu merupakan barang hibah dari Korea Selatan, Sri Mulyani menyebut, pihak Bea Cukai akan memfasilitasi pengeluaran barang dengan aturan pembebasan fiskal.
"Belakangan (di medsos twitter / X) baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah sehingga BC akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait," ungkap Sri Mulyani.
"Saya juga meminta BC untuk bekerja sama dengan para stakeholders terkait agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat," tambah dia.
Sumber: Kompas.com
Ayah Kembar Siam Asal Garut Sempat Tak Tega Beritahu Istri Saat Lahiran Dulu, Nangis Karena Hal Ini |
![]() |
---|
14 Santri Tewas, 49 Masih Dicari Usai Pondok di Sidoarjo Ambruk, Keluarga Berharap Mukjizat Datang |
![]() |
---|
Detik-detik Novi Pitriona Pergoki Suami Jalan dengan Wanita Berbaju Biru, Diselingkuhi Saat Kanker |
![]() |
---|
Tukang Becak Kediri Kemalingan Rp 36 Juta di Rumahnya, Pelaku Panik Malah Taruh Uang di Teras Warga |
![]() |
---|
Kisah Alfatih Cakrabuana, Santri Selamat Ponpes Al Khoziny, Mimpi Jalan di Lorong Gelap & Minum Ini |
![]() |
---|