Breaking News:

Berita Viral

Kisah Pemuda Beli Sepatu Harga Rp 10 Juta, Begitu Masuk Indonesia Ditagih Pajak Bea Cukai Rp 31 Juta

Mulanya sepatu itu harganya Rp 10 juta, akan tetapi dia terperanjat saat manakala ketika masuk Indonesia, sepatu pesannya naik berkali-kali lipat.

Editor: Sinta Manila
Ist
Heboh! Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang warganet membagikan kisahnya di media sosial tentang pengalaman membeli sepatu dari luar negeri.

Mulanya sepatu itu harganya Rp 10 juta, akan tetapi dia terperanjat saat manakala ketika masuk Indonesia, sepatu pesannya naik berkali-kali lipat.

Warganet itu mengaku ditagih Rp 31,8 juta untuk bisa mendapatkan sepatu pesanannya dari luar negeri.

Baca juga: Kisah TKW asal Madura, Jatim Pulang Bawa Emas 3Kg, Ngaku Dicegat Bea Cukai Diminta Bayar Rp 360 Juta

Media sosial diramaikan dengan video seorang warganet yang mengaku ditagih bea masuk oleh Direktorat Bea Cukai senilai Rp 31.810.343 atas pembelian sepatu seharga Rp 10.301.000.

Video tersebut diunggah akun TikTok @radhikaalthaf, Senin (22/4/2024).

Dalam video itu, pengunggah mengatakan telah ditagih bea masuk dengan nominal puluhan juta ketika membeli sepatu dari luar negeri dengan biaya pengiriman Rp 1.204.000.

Menurutnya, harga semestinya yang harus dibayar adalah sebesar Rp 11.505.000 dan Rp 5.896.312 untuk bea masuk, bukan 31.810.343.

Ia pun mempertanyakan jumlah tagihan yang harus dibayarnya.

Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta
Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta (Ist)

Duduk perkara beli sepatu ditagih Rp 31 juta

Kepada Kompas.com, Rabu (24/4/2024), pengunggah bernama Radhika Althaf itu mengatakan, ia membeli sepatu sepak bola melalui pada Senin (15/4/2024).

Rencananya, sepatu itu dikirim menggunakan salah satu jasa pengiriman luar negeri dengan estimasi kedatangan barang 3-5 hari.

Setelah melakukan pembayaran menggunakan visa debit, ia mendapat notifikasi pemesanan beserta e-invoice.

Menurutnya, semua proses shipment dilakukan oleh seller dengan menggunakan DHL sebagai Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Jasa pengiriman tersebut juga menjadi kuasa importir atas Radhika yang akan mengurus proses administrasi ketika pesanannya sudah tiba di Indonesia.

"Jadi, aku sebagai buyer tinggal menunggu barang sampai di Indonesia dan segala proses administrasi seperti clearance dan perhitungan bea masuk sudah aku kuasakan kepada DHL," kata pria asal Bandung, Jawa Barat ini.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
bea cukaisepatupajak
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved